Pemusnahan Narkotika
Kejari Kepulauan Tanimbar Musnahkan Ratusan Paket Narkotika
Narkoba didominasi jenis Sabu-sabu itu dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari KKT dan disaksikan Kasatreskrim Polres Tanimbar, Dinas Kesehatan KKT, BPOM
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar memusnahkan ratusan paket berisi narkotika, Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 08.30 WIT.
Narkoba didominasi jenis Sabu-sabu itu dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari KKT dan disaksikan Kasatreskrim Polres Tanimbar, Dinas Kesehatan KKT, BPOM KKT.
Proses pemusnahan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, selanjutnya dibuang ke dalam tanah.
Kepala Kejari (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi mengatakan, pemusnahaan narkoba ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht Van gewidjs).
Selain narkoba, ada pula barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan.

Seperti, Bong, sejumlah pakaian pada Kasus Pencabulan, sangkar burung, tali pancing, produk perawatan kulit abal-abal dan lainnya.
Barang bukti ini berasal dari sejumlah kasus yang disidangkan pada tahun 2022 dan sebagian pada 2023.
Baca juga: BNN RI Musnahkan 124,54 Kg Narkotika, Selamatkan 248.333 Orang dari Potensi Penyalahgunaan
“Hari ini Kejari KKT telah melakukan pemusnahan narkotika jenis tersebut diatas dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibuang ke dalam tanah, dan membakar BB tersebut secara bersama. Hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Dadi kepada TribunAmbon.com, Selasa.
Kajari mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara.
Serta selektif membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak layak edar yang dapat merusak kesehatan.
“Kedepannya masyarakat diharapkan untuk menjauhi narkotika karena akan merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara, juga meminta masyarakat selektif membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak layak edar, karena juga bisa merusak kesehatan,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.