Prabowo Ketar-ketir, Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Dipimpin Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun harini, Senin (23/10/2023).

Youtube Mahkamah Konstitusi
Ketua MK, Anwar Usman. 

TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun harini, Senin (23/10/2023).

Pembacaan putusan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," tutur juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkat dilamsir dari Tribunnews.com.

Sejauh ini, jadwal sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Nantinya akan dihadiri juga oleh 9 hakim.

Diketahui dilansir dari situs MK, terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Jika perkara ini dikabulkan maka bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved