Prabowo Ketar-ketir, Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Dipimpin Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun harini, Senin (23/10/2023).
TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun harini, Senin (23/10/2023).
Pembacaan putusan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," tutur juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkat dilamsir dari Tribunnews.com.
Sejauh ini, jadwal sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Nantinya akan dihadiri juga oleh 9 hakim.
Diketahui dilansir dari situs MK, terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.
Jika perkara ini dikabulkan maka bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024. (*)
Putusan MK Soal Sekolah Gratis, DPR RI Minta Keluarga Miskin Ekstrem jadi Prioritas |
![]() |
---|
MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru |
![]() |
---|
MK Tolak 10 Gugatan Pilkada di Maluku, Hanya Satu yang Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilbup Buru, Gugatan Daniel Rigan Ditolak, Amus Besan Berlanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Gugatan Sengketa Pilkada Ambon dan Malteng Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.