Kepemiluan
Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres, Yusril: Orang Bakal Hormat jika Putusan MK Tak Dimanfaatkan
Yusril menilai, putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden ti
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Putusan MK Problematik, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/15124631/nilai-putusan-mk-problematik-yusril-sarankan-gibran-tak-maju-cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.