Korupsi di Maluku

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS Malteng Hingga Rp 3 Miliar Jadi Sorotan KPK

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS Malteng Hingga Rp 3 Miliar Jadi Sorotan KPK

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 - 2022 jalani sidang perdana, Kamis (12/10/2023). Salah satunya Mantan Kadis Pendidikan Askam Tuasikal 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah (Malteng), Askam Tuasikal jadi sorotan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.

Dalam persidangan, nampak KPK merekam seluruh proses persidangan lewat tim Rekam Sidang atau Court Monitoring, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/9/2023).

Tuasikal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Dia bersama Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.

Dalam persidangan tersebut dipimpin Harris Tewa sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah sebagai Hakim Anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy.

Sebelum memulai persidangan, Majelis Hakim menjelaskan kepada pengunjung bahwa persidangan ini akan direkam oleh KPK.

“Sidang ini jadi sorotan KPK ya, jadi persidangan seluruhnya akan direkam,” kata pimpinan majelis Hakim, Haris Tewa.

Baca juga: Eks Kadis Pendidikan Malteng Diadili: Didakwa Korupsi Dana BOS Hingga Rp 3 Miliar

Diketahui, dalam dakwaan, JPU mengatakan para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021.

Yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.

Ketiganya bersama-sama mengkorupsi anggaran Dana BOS hingga 3.993.294.179,94.

“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun 2020 dan tahun 2021. Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 3.993.294.179,94,” kata JPU, Junita Sahetapy.

Ketiganya selanjutnya didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU, Para Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi.

Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi dan barang bukti. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved