Selasa, 14 April 2026

Korupsi di Maluku

Eks Kadis Pendidikan Malteng Diadili: Didakwa Korupsi Dana BOS Hingga Rp 3 Miliar

Ketiga terdakwa yakni mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Mu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 - 2022 jalani sidang perdana, Kamis (12/10/2023). Salah satunya Mantan Kadis Pendidikan Askam Tuasikal 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 jalani sidang perdana, Kamis (12/10/2023) siang.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.

Sidang dipimpin Harris Tewa sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah sebagai Hakim Anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy.

Dalam dakwaan, JPU mengatakan para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021.

Yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.

“Bahwa para baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dijelaskannya Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,- Dana BOS Kinerja sebesar Rp.1.680.000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 Sekolah.

Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp.70.266.801.000, untuk 528; BOS Kinerja sebesar Rp.980 juta diberikan untuk 12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 Miliar untuk 25 sekolah.

Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp.67.570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp.3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.

JPU kemudian membeberkan kronologis perbuatan para terdakwa.

Awalnya, terdakwa Munaidi Yasin di Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal yang juga merupkan Penanggung Jawab Tim Manajemen dana BOS Malteng dengan terdakwa Noya untuk menawarkan pengadaan buku dari anggaran Dana BOS dan alat Peraga dari Dana DAK tahun 2020.

Terdakwa Noya kemudian menyuruh terdakwa Yasin bertemu saksi Fritz Sopacua selaku Anggota (Operator) Tim Manajemen BOS Kabupaten Malteng Operator untuk pelaksanaan pendataan, pemesanan serta penjualan buku-buku dari PT. Ambon Jaya Perdana kepada Sekolah-sekolah penerima Dana BOS.

Untuk anggaran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tahun 2020 terdakwa Tuasikal dan Noya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.

Serta tanpa melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh Sekolah.

Keduanya menetapkan kegiatan belanja dari Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp.60 juta untuk 3 kegiatan belanja yaitu : Belanja Covid sebesar Rp.20 juta; Belanja Internet Satelit sebesar Rp.20 juta dan Multimedia Rp 20 Juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved