Belum Kapok, Residivis Pencuri di Ambon Kembali Beraksi, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara
Tak kapok, residivis pelaku pencurian ini kembali melakukan aksi yang sama.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tak kapok, residivis pelaku pencurian ini kembali melakukan aksi yang sama.
Ialah Samsudin Silawane yang mencuri sound system mobil.
Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar ia diberi hukuman penjara selama 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Donald Retob dalam persidangan yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di pengadilan negeri Ambon, Selasa (10/10/2023).
"Memohon Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsudin Silawane alias Udin kabel dengan pidana penjara selama 6 tahun, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan pencurian tersebut dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system.
Pasalnya, terdakwa bukan pertama kali melakukan pencurian sound system.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindakan pidana "pencurian dengan pemberatan" sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sementara itu, terkait barang bukti hasil curian terdakwa juga akan dikembalikan kepada para korban.
Sepert 1 buah Doubel Din Merk Kenwood warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Farlan Risal alias Alan
1 buah power monoblock merk ampliver ultra drive warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rudy Akiwen alias Rudy
1 buah double din merk Pioneer AVH warna silver, 1 buah parametric merk intersys warna hitam, 1 buah power monoblock merk performa competition warna silver dan 1 buah power 4 ch merk DS type BLX warna putih Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Mirayati Latuconsina
1 buah double din merk Nakamichi warna silver dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Syarifudin Kurdin alias Nyong.
1 buah power monoblock merk PCA Soundmate warna hitam, 1 buah subwofer merk Diablo Venom warna hitam; - 1 buah layar monitor merk Evo warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Geovano Marlessy.
Parkir Liar Masih Marak di Jalanan Kota Ambon, Dishub: Jangan Bayar |
![]() |
---|
Kasus Video Asusila Bripda Charles dan Selebgram Ambon: Sidang Kode Etik Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Polwan Polresta Gelar Sosialisasi 'Rise and Speak' di SMA Negeri 5 Ambon |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.