Anti Bullying
Marak Budaya Kekerasan, Kumham Maluku Gelar Sosialisasi Anti Bullying di SD Negeri 35 Passo
Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo saat membuka kegiatan tersebut, memberikan gambaran awal dari perundungan atau bullying,
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku secara cepat menyikapi beberapa perilaku kekerasan dan kejahatan yang marak terjadi dan dilakukan oleh pelaku di bawah umur belakangan ini.
Hal itu dilakukan dengan menggelar pembinaan kepada anak-anak melalui Sosialisasi Anti Perundungan dan Bullying di SD Negeri 77 Passo dan SD Negeri 35 Passo, Kota Ambon, Sabtu (7/10/2023).
Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo saat membuka kegiatan tersebut, memberikan gambaran awal dari perundungan atau bullying, dan memberikan pemahaman tentang nilai-nilai hukum dan ketertiban.
“Saat bergaul disekolah kita harus saling menghargai, dan menghormati, tidak mengolok-ngolok karena kita semua memiliki kekurangan dan kelebihan. Ingat bahwa semua akan ada sanksi hukum dan dampaknya jika perilaku melanggar hukum itu dilakukan,” jelas Kakanwil saat berhadapan dengan ratusan siswa SD Negeri 77 Passo Kota Ambon, dalam keterangan pers yang diterima Wartawan, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Cinta Laura Akui Bahagia Bisa Beri Pembelajaran soal Kekerasan hingga Bullying bagi Anak-anak Masohi
Hendro berharap, dari pelaksanaan kegiatan ini dapat mempersuasif anak-anak untuk tidak melakukan kejahatan dan budaya kekerasan antar sesama mereka di masyarakat.
Penyuluh Hukum Madya Thortjie Mataheru didampingi tim penyuluh lainnya menyampaikan bahwa kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku di bawah 18 tahun belakangan ini makin marak menjadi hal yang melatar belakangi pelaksanaan kegiatan ini.
Secara teknispun Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku menjabarkan terkait tindakan seperti apa saja yang termasuk perundungan serta akibatnya dalam pandangan hukum, melakukan diskusi dengan pihak sekolah mengenai upaya - upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.
Di kesempatan yang sama, salah seorang siswa dengan semangat menyampaiakan keinginannya dalam memerangi perlakuan melawan hukum dan menjadi bagian dari Aparat Penegak Hukum, Hendro kemudian memberikan semangat untuk terus belajar, sehingga nantinya bisa menjadi seseorang yang berguna untuk bangsa dan negara.
“di Kementerian Hukum dan HAM ada 2 Sekolah Kedinasan yang bisa menjadi jembatan untuk bisa bergabung menjadi bagian dari Aparat Penegak Hukum, ada Poltekim untuk menjaga kedaulatan NKRI, dan ada Poltekip untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat yang melanggar hukum,” ujarnya. (*)
(TA Premium)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/8102023-Malku.jpg)