Nasib Honorer
Terima Aduan, DPRD Besok Bertolak ke Jakarta Perjuangkan Nasib Guru Honorer Ambon
Kata dia, setelah mendengar aduan dari para guru honor, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan para wakil rakyat Maluku yang berada di kursi DPR
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengaku bakal memperjuangkan nasib guru honorer yang tak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kata dia, setelah mendengar aduan dari para guru honor, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan para wakil rakyat Maluku yang berada di kursi DPR/DPD RI untuk sama-sama memperjuangkan nasib mereka.
“Saya sudah koordinasi dengan Anggota DPR RI, pak Hendrik Lewerissa dan Ibu Novita juga, dan sudah berkomunikasi dengan Menpan. Selain itu dengan kepala BKD agar ini segera diteruskan ke Penjabat Wali Kota, dan juga BKD Kota Ambon segera membuat surat ke Menpan minta agar ini dibuka kembali. Informasinya dibuka sampai tanggal 9 Oktober 2023," kata Laturiuw, Kamis (5/10/2023).
Selain itu lanjutnya, persoalan lain yang perlu dipertanyakan yakni seperti ada enam bidang pendidikan formasi yang sudah terkunci.
Seperti formasi untuk guru Agama Kristen, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS dan PPKN.
“Untuk kuota enam formasi itu, masih terbuka, karena jumlah pendaftar masih tersisa 96 orang. Namun tiba-tiba terkunci, sehingga itu menjadi pertanyaan, karena belum diketahui apa alasan sehingga sistem pada formasi itu sudah terkunci,” ungkapnya.
Baca juga: Puluhan Guru Honorer di Ambon Mengadu ke Wakil Rakyat Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK
Di samping itu, pihaknya juga akan mendorong agar para guru yang telah mengabdi 15 sampai 20 tahun ini bisa diprioritaskan dalam seleksi PPPK.
Diberitakan, Puluhan guru honorer di Kota Ambon mengadu ke DPRD lantaran tak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu guru honorer, Ari Kainama mengatakan, hal itu lantaran sistem pendaftaran PPPK yang tiba-tiba terkunci.
Baca juga: SAH! UU ASN jadi Payung Hukum bagi Tenaga Honorer agar Tetap Dipekerjakan
Dijelaskan, pendaftaran PPPK untuk jalur khusus dibuka 20 sampai 29 September 2023.
Namun, sistem saat itu tiba-tiba terkunci sehingga waktu pemdaftaran diperpanjang dari 29 September sampai 3 Oktober 2023.
Saat hendak melanjutkan pendaftaran, sistem kembali terkunci sehingga pendaftaran gagal dilakukan.
“Nah, di jam 10 malam itu banyak orang tidak tahu bahwa sistem yang tadinya terkunci ternyata sedang terbuka lagi dan disitu kita daftar tapi sudah detik-detik terakhir akhirnya proses pendaftaran tidak bisa terselesaikan,” kata Kainama, Kamis (5/10/2023).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.