Kepemiluan
Belum Saatnya Kampanye, Bawaslu SBB Copot Baliho Bacaleg
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Ketua Bawaslu SBB, Salamun menerangkan pencopotan APK atas instruksi pusat dan provinsi sesuai PKPU 15 THUN 2023 pa
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Tahun politik kian dekat, hasrat kampanye para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tak bisa dibendung.
Buntutnya, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) terpampang di setiap sudut jalan, pohon, dan lain sebagainya.
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Ketua Bawaslu SBB, Salamun menerangkan pencopotan APK atas instruksi pusat dan provinsi sesuai PKPU 15 THUN 2023 pasal 69 dan 79.
Untuk itu, Bawaslu beserta personel Satpol-PP menertibkan sejumlah APK yang dipasang di tempat-tempat umum.
"Ini instruksi pusat dan provinsi yang tertuang di PKPU 15 tahun 2023. Ya sepatutnya regulasi dijalankan dan ditegakkan. Maka, kemarin kita sudah tertibkan baliho peserta pemilu," kata Salamun, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Puluhan Baliho di Kecamatan Nusaniwe-Ambon Dicopot, Ada Baliho Widya Pratiwi Murad
Ia menjelaskan, PKPU itu tegaskan kepada melarang partai politik untuk kampanye pemilu sebelum masanya dimulai.
Kata dia, hanya sosialisasi diri yang mengedepankan pendidikan politik tanpa ada unsur ajakan yang dapat dilakukan.
"Jika belum masa kampanye, ya tidak boleh ada kampanye melalui APK," pungkasnya.
Ia mengaku, pihaknya telah menyurati seluruh partai politik peserta Pemilu sebelum penertiban dilangsungkan dan mendapat respon baik.
"Iya, kita sudah surati partai politik peserta pemilu perihal penindakan itu. Surat itu direspon positif. Saat di lapangan, tidak terlalu banyak yang dicopot, padahal sebelumnya banyak," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.