Kepemiluan

Puluhan Baliho di Kecamatan Nusaniwe-Ambon Dicopot, Ada Baliho Widya Pratiwi Murad

Tak hanya itu baliho milik Widya Pratiwi pun terdata tiga yang dicopot. Sementara itu, terdapat empat baliho milik calon presiden, Prabowo Subianto.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal Louis
PEMILU 2024: Puluhan baliho kampanye di Kecamatan Nusaniwe dicopot Bawaslu Kota Ambon, Ada tiga baliho milik Widya Pratiwi Murad, Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan baliho dan poster Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tersebar di Kecamatan Nusaniwe, dicopot oleh Bawaslu Kota Ambon

Di antara 68 baliho serta poster yang ditertibkan, Said Dandy Assagaf kedapatan paling banyak, dengan jumlah baliho dan poster sebanyak 15.

Sementara, di posisi kedua sebanyak 12 Baliho milik Michael Wattimena.

Tak hanya itu baliho milik Widya Pratiwi pun terdata tiga yang dicopot.

Sementara itu, terdapat empat baliho milik calon presiden, Prabowo Subianto.

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 14.00 WIT, belasan personel Panwascam, Bawaslu serta puluhan Satpol-PP Kota Ambon menyasar jalan-jalan utama di Kecamatan Nusaniwe.

Mereka mencopot setiap baliho terpampang yang mengandung unsur-unsur kampanye.

Usai menertibkan, puluhan baliho kemudian dibawa ke Sekretariat Bawaslu Kota Ambon sebagai barang bukti.

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kota Ambon Copot Ratusan Baliho Parpol

Penertiban dilakukan sesuai amanat peraturan PKPU No. 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik peserta pemilu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Ambon, John Latumeten mengatakan, tahapan kepemiluan belum sampai pada masa kampanye.

Sehingga Bawaslu Kota Ambon mengambil langkah untuk menertibkan baliho-baliho yang dipasang peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik maupun Bacaleg.

"Jadi memang sesuai dengan PKPU dikasih batasan-batasan waktu tahapan-tahapan, mana tahapan untuk kampanye. Ini kan masih DCS menuju DCT dengan demikian Bawaslu merasa perlu untuk menertibkan baliho-baliho yang terkesan seperti sudah kampanye padahal belum waktunya," jelas Latumeten saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (20/9/2023).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved