Memilih Untuk Indonesia

KPU Lakukan Uji Publik PKPU Pencapresan dari Kampanye sampai Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap Peraturan KPU untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024.

|
Editor: Content Writer
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). Uji publik tersebut membahas tentang tiga rancangan peraturan KPU untuk berlangsungnya Pemilu 2024 yakni perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara. 

TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap Peraturan KPU untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan salah satu yang dibahas dalam uji publik rancangan Peraturan KPU ini adalah mengenai syarat partai politik yang dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2014. 

Selain itu, Hasyim membeberkan pihaknya juga mengatur penyesuaian dalam syarat calon capres-cawapres pasca putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022. Putusan itu meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai capres-cawapres.

“Dalam putusan itu (MK) mengatur pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden,” ujar Hasyim.

Baca juga: KPU Tingkatkan Peran Strategis Perempuan dalam Pemilu dan Pilkada Serantak 2024

Sebelum melakukan uji publik PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU terlebih dahulu melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Raker itu kemudian menyetujui jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya terkait jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Pendaftaran dan pemilihan capres-cawapres akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Setelah itu, pelaksanaan pemilihan capres-cawapres berbarengan dengan pemilu legislatif baru diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. 

Adapun masa kampanye pemilu termasuk kampanye capres-cawapres dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang berlangsung antara 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Puncaknya pemungutan dan penghitungan suara pada 14 - 15 Februari 2024. Adapun rekapitulasi penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Apabila nanti diputaran pertama pilpres belum meraih persentase kemenangan 50 persen+1, maka KPU akan menggelar pilpres putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Capres-cawapres terpilih nantinya akan dilantik dan pengucapan sumpah janji pada 20 Oktober 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024.  

PKPU Kampanye dan Tungsura

Selain PKPU Pencalonan presiden-wakil presiden, KPU juga telah melakukan uji publik terhadap dua peraturan lainnya, yakni rancangan PKPU Kampanye dan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura).

Rancangan PKPU Kampanye merevisi peraturan sebelumnya setelah adanya putusan MK yang memperbolehkan dilakukan kampanye di lembaga pendidikan.

“Setelah putusan MK Nomor 65 tahun 2023, kampanye boleh di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Tapi juga menegaskan kampanye mutlak tidak boleh dilakukan di tempat ibadah,” tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca juga: Ratusan Mama-mama di Maluku Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024: Ingin Ada Perbaikan

Untuk rancangan PKPU Tungsura, KPU telah merancang model penghitungan suara dengan metode dua panel untuk mempercepat rekapitulasi suara sekaligus menghindari kelelahan yang dialami oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti yang terjadi pada pemilu 2019 lalu. Anggota KPU Idham Holik menegaskan, metode penghitungan suara dua panel merupakan bagian dari inovasi dan proses mitigatif untuk menghindari kecelakaan kerja KPPS seperti pemilu sebelumnya.

“Ini adalah terobosan yang bertujuan menghindari peristiwa kecelakaan kerja atau wafatnya penyelenggara ad hoc tidak terulang lagi,” ujarnya.

Hasil kajian dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gajah Mada mengungkap bahwa penyebab wafatnya petugas KPPS adalah kelelahan yang mengaktivasi komorbid atau penyakit bawaan. Petugas KPPS harus bekerja hingga dini hari karena proses penghitungan lima surat suara yang harus dirampungkan.

Baca juga: Majelis Latupati Bersama Dinasti Nusantara Maluku Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Berdasarkan rancangan PKPU tersebut, usulan penghitungan suara dengan dua panel itu dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria, yaitu lokasi TPS cukup memadai, sarana dan prasarana yang tersedia memadai, serta disetujui oleh KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir. Model dua panel ini juga sudah disimulasikan di KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kota Bogor, KPU Kota Palembang dan KPU Kutai Kartanegara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved