Kasus Persetubuhan

Setubuhi Tentangga yang Masih Remaja, Wellem de Fretes Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masin

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, yakni Welem de Fretes (50) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, yakni Welem de Fretes (50) divonis 8 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Welem de Fretes Alias Keleng Alias Ebeng berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim.

Selain itu terdakwa juga didenda membayar Rp. 400 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selam 4 bulan.

Majelis Hakim berpendapat, terdakwa Welem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga: Setubuhi Tetangga yang Masih Remaja, Welem de Fretes Dituntut 10 Tahun Penjara

Meski demikian, terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw.

JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara serta denda 800 juta.

Meski lebih ringan, baik Terdakwa Welem yang tak didampingi kuasa Hukum menyatakan pikir pikir, sama halnya terdakwa Welem, JPU juga menyatakan pikir pikir.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di tahun 2023 di salah satu desa di Kota ambon.

Terdakwa telah melakukan tindakan tersebut kepada anak korban secara berlanjut.

Terdakwa juga membayar dan menjanjikan sejumlah uang kepada anak korban dimana modus ini dilakukan agar lebih leluasa melakukan tindakan tersebut. Naas nasibnya terdakwa lalu dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved