Maluku Terkini
BKIPM Ambon Tingkatkan Kualitas Pelayanan Lewat Petugas Verifikator
Karena itu para petugas verifikator diharapkan bisa melakukan proses verifikasi dokumen permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa BKIPM Ambon secara
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Ambon terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk para pengguna jasa melalui petugas verifikator.
Karena itu para petugas verifikator diharapkan bisa melakukan proses verifikasi dokumen permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa BKIPM Ambon secara cepat dan transparan.
Bertempat di Tempat Pemeriksaan Fisik Ikan (TPFI) Balai KIPM Ambon petugas karantina ikan melakukan kegiatan Pengawasan terhadap media pembawa (MP) Lobster (Panulirus sp) sebanyak 20 Ekor atau 1 koli milik pengguna jasa dengan tujuan pengiriman DKI Jakarta.
Para petugas mengukur panjang karapas Lobster (Panulirus sp) diatas 8 (delapan) centimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor, menimbang berat media pembawa (MP) dan memastikan media pembawa (MP) Lobster (Panulirus sp) tidak bertelur sebelum dilalulintaskan. Hal ini dilakukan seseuai dengan amanat Permen KP nomor 16 Tahun 2022.
Setelah dilakukan kegiatan pengawasan oleh petugas karantina ikan terhadap media pembawa (MP) sebanyak 20 Ekor / 1 Koli , maka ditemukan panjang karapas Lobster (Panulirus sp) sudah sesuai.
Baca juga: Ortu Ngamuk di Sekolah Lantaran Anak Diimunisasi, Wattimena: Itu Bukan Suntik Racun
Kepala BKIPM Ambon, Hatta Arisandi menjelaskan sebelum dilakukan penerbitan sertifikat kesehatan ikan (Health Certificate) oleh Petugas Operator maka Petugas Verifikator wajib memverifikasi setiap dokumen permohonan yang diajukan dan memastikan bahwa semua persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan Permohonan dan dilakukan pemeriksaan fisik ulang untuk memastikan kebenaran isi, jenis dan jumlah di Tempat Pemeriksaan Fisik Ikan (TPFI).
“Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk memberikan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan public,” ungkap Hatta Arisandi.
Pelayanan Balai KIPM Ambon melalui Petugas Verifikator melakukan verifikasi dokumen permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa BKIPM Ambon pada aplikasi PPK online.
Pengajuan karantina secara daring ini bisa diakses aplikasi berbasis website.
Aplikasi PPK Online akan memberikan kemudahan mulai dari pengajuan, hingga penerbitan sertifikat karantina.
“Kita meningkatkan kualitas SDM petugas verifikator sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan kualitas pelayananan kepada para pengguna jasa,” ungkap Hatta Aris andi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.