Info Daerah
Gaji Honorer, Taher Bin Ahmad: Pj Bupati SBB Mesti Perintahkan OPD Segera Bayar
Menanggapi itu, Sekertaris Komisi II DPRD SBB, Taher Bin Ahmad menegaskan Pj Bupati Andi Chandra As`aduddin harus segera perintahkan Organiasi
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM – Masalah gaji yang dituntut ratusan honorer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), baik Tenaga Kesehatan (Nakes), Guru Kontrak, Satpol-PP, dan Damkar terus menyeruak.
Menanggapi itu, Sekertaris Komisi II DPRD SBB, Taher Bin Ahmad menegaskan Pj Bupati Andi Chandra As`aduddin harus segera perintahkan Organiasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait dan Kepala BPKAD untuk membayar.
Pasalnya, seluruh gaji honorer dianggarkan APBD yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda), selain itu besaran gajinya pun tertera di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Pj Bupati bijaksanalah. Gaji honorer diatur dalam Perda dan besaran gajinya juga tertera di DPA. Jadi segera perintahkan OPD teknis untuk membayar,” ketus Taher kepada TribunAmbon.com, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Wardam Festival, Pemuda Waiheru Gelar Beragam Lomba Peringati Maulid Nabi
Baca juga: Anaknya Divaksin, Oknum Istri Propam Polda Maluku Ngamuk di SD Xaverius Ambon
Kasihan, mereka bekerja dan menjalankan tugas sungguh-sungguh melayani, mencerdaskan, sekaligus menjaga kesehatan generasi dan masyarakat.
Untuk itu, hak harus segera diselesaikan karena dalam DPA bukan hanya mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi honorer juga termasuk.
“Jangan ada pandang bulu. DPA bukan saja mengatur gaji ASN, tapi honorer juga termasuk. Jadi segera diselesaikan,” cetusnya.
Diberitakan, ratusan Nakes menduduki Kantor Bupati SBB untuk menagih gaji setelah bekerja dan menjalankan tugas dengan membawa kertas peraga “cukup jodoh yang tak jelas, gaji jangan”.
Baru-baru ini puluhan Satpol-PP dan Damkar di daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu kedapatan adu mulut dan menantang Pj Bupati segerta menyelesaikan gaji honorer.
Hanya saja, hingga kini belum ada tindak lanjut dan respon positif dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.