Resmi Jadi PPPK! 406 Guru, Nakes dan Tenaga Teknis di Maluku Tengah Diminta Setia di Tempat Tugas
Sebanyak 406 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Maluku Tengah tahun 2022 akhirnya resmi dilantik.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 406 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Maluku Tengah tahun 2022 akhirnya resmi dilantik.
Pelantikan ditandai dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Baileo Ir. Soekarno, Kota Masohi, Senin (25/9/2023).
Mereka yang dilantik dari Formasi PPPK Kesehatan, Formasi Teknis dan Formasi Guru.
Penjabat Bupati Maluku Rakib Sahubawa memberikan selamat dan sukses kepada para pegawai baru itu.
"Selamat kepada bapak ibu yang hari ini telah menerima SK pegawai. Selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang ASN," ucap Sahubawa.
Disamping itu, Sahubawa juga memberikan peringatan keras bagi ratusan pegawai baru itu bahwa jika ada yang berani minta pindah tempat tugas, ia tak akan segan-segan mengusulkan untuk ASN bersangkutan diberhentikan jadi pegawai.
Dikatakan, jika tidak menjalankan tugas atau sengaja mengajukan pindah tugas, maka Pj Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa (RS) akan usul pemberhentian dari PPPK.
"Saya ingatkan jangan sampai bapak Ibu tidak bertugas atau sedikit-sedikit lai bapak Ibu sudah bikin surat mau pindah (tugas), kalau bagitu beta (saya) usul par kase barenti (usul pemberhentian) dari PPPK, sekali lagi beta kasih ingat kalau bagitu beta usul par kase barenti, " tegas Sahubawa. (*)
| Kepsek SMP Negeri 6 Maluku Tengah Pastikan Penyaluran Dana PIP Sesuai Mekanisme |
|
|---|
| Aksi Perubahan Opa Keda, Solusi BPKAD Optimalisasi Aset Kendaraan Dinas di Malteng |
|
|---|
| Jadi Kota Kecil Prioritas, Banda Masuk Prioritas Pengembangan Kementerian PUPR TA 2026-2027 |
|
|---|
| Johnny Kwee Resmi Dipolisikan Buntut Kunci Dump Truck Dirampas, Sopir Ditinggal di Pelabuhan Waai |
|
|---|
| GASIRA Maluku dan IPAS Praktik Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.