Nasional
TikTok Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak untuk Transaksi
Hal itu ditegaskan Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Editor:
Adjeng Hatalea
Freepik
Sosial media TikTok hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/14540441/soal-tiktok-shop-pemerintah-resmi-larang-social-e-commerce-bertransaksi.
Berita Terkait
Baca Juga
Buka Amboina City Rally Tahun 2025, Bodewin: Ini Ajang Kampanye Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
PLN Luncurkan Home Charging Services Ultima |
![]() |
---|
Kolaborasi Indonesia–Jepang, Gasifikasi Pembangkit Maluku Masuk Tahap Site Visit |
![]() |
---|
Feri Ina Marina Docking, Distribusi Beras SPHP ke Banda, Nusalaut, Saparua Terhambat |
![]() |
---|
Warga di Kota Tual Harap Gerakan Pangan Murah Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.