Nasional

TikTok Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak untuk Transaksi

Hal itu ditegaskan Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Sosial media TikTok hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung. 

“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/14540441/soal-tiktok-shop-pemerintah-resmi-larang-social-e-commerce-bertransaksi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved