Nasional

TikTok Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak untuk Transaksi

Hal itu ditegaskan Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Sosial media TikTok hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Sosial media TikTok hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung.

Hal itu ditegaskan Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.

Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Dia menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken.

Apabila ada social e-commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berjualan

Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Jokowi menegaskan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Dia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved