Info Daerah

Soal Gaji Honorer di SBB, Samson Attapary Tanyakan Hal Ini ke Pemda

Terbaru, video adu mulut puluhan Satpol-PP yang melabrak Pj Bupati SBB, Andi Chandra As'aduddin untuk menagih gaji pekerjaan yang belum dibayarkan.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Rahmat Tutupoho
MALUKU: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diterpa sejumlah masalah, dirumahkannya honorer hingga gaji yang tidak dibayarkan.

Kondisi itu memicu timbulnya protes honorer baik Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Satpol-PP.

Terbaru, video adu mulut puluhan Satpol-PP yang melabrak Pj Bupati SBB, Andi Chandra As'aduddin untuk menagih gaji pekerjaan yang belum dibayarkan.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Daerah Pilihan SBB, Samson Attapary menanyakan soal mendasar kepada Pemda dan DPRD setempat.

Yakni jumlah belanja pegawai, analisa kebutuhan birokrasi, dasar kebijakan merumahkan honorer, dan kriterianya apa?

"Soal-soal mendasar seperti di atas harus dijawab agar penyebabnya dapat diketahui. Mestinya Pemda dan DPRD menjawab itu," tulis Politisi PDI Perjuangan itu di grup WhatsApp Saka Mese Nusa, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan untuk Habib Luthfi: Beliau Selalu Utamakan Kerukunan

Terangnya, hingga sekarang berapa persen belanja pegawai terealisasi, karena akan berpengaruh terhadap belanja modal/publik diperuntukkan kepada kepentingan masyarakat.

Selain itu, kebutuhan birokrasi untuk pelayanan publik dibutuhkan berapa banyak pegawai terutama Non ASN, lebih lagi apa kriteria dan dasar hukum merumahkan pegawai.

"Mestinya pertanyaan-pertanyaan ini dijawab oleh Pemda secara lugas serta komprehensif agar publik tahu," kata Attapary.

Ia menegaskan, apapun alasannya hak berupa gaji pegawai Non ASN yang sudah bekerja harus dibayarkan.

"Hak berupa gaji pegawai Non ASN yang sudah bekerja, harus dibayar. Apapun alasannya," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved