BKSDA Amankan 10 Ekor Nuri Maluku, Bakal Dilepasliarkan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali mengamankan 10 ekor satwa liar.

Ist
BKSDA amankan 10 ekor satwa liar Nuri Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali mengamankan 10 ekor satwa liar.

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan, sejumlah satwa liar tersebut yaitu Nuri Maluku (Eos Bornea).

Saat ini, burung-burung tersebut sudah diamankan pada saat penumpang naik ke atas kapal KM. Dorolonda.

“Sejumlah satwa tersebut berhasil diamankan petugas Resort BKSDA Buru bersama Karantina Namlea dalam pengawasan di Pelabuhan Namlea,” kata Seto melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan, setelah ditanya siapa pemilik burung tersebut, namun tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Kondisi sejumlah Nuri Maluku tersebut saat ini dalam keadaan sehat dan saat ini masih dikarantikan dahulu sebelum dilepasliarkan.

“Mungkin beberapa hari lagi sudah siap dilepasliarkan. Tapi perlu kami karantina dulu,” ucap Seto.

Diketahui, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved