Nasib Honorer

Honor Tak Jadi Dihapus, Taher Bin Ahmad Ingatkan Pemda SBB Jangan Bertindak Semena-mena

Pasalnya, Pendapat Asli Daerah (PAD) dari pelayanan kesehatan sangat besar, jika ada Nakes yang dirumahkan akan

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Taher Bin Ahmad
Sekertaris Komisi II DPRD SBB, Taher Bin Ahmad menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat jangan bertindak semena-mena tanpa alasan jelas terhadap tenaga honorer. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Akhirnya rencana penghapusan honorer dibatalkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia, terkhusus di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ratusan honorer Nakes di Dinas Kesehatan dan RSUD Piru dirumahkan.

Menanggapi itu, Sekertaris Komisi II DPRD SBB, Taher Bin Ahmad menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat jangan bertindak semena-mena tanpa alasan jelas.

Pasalnya, Pendapat Asli Daerah (PAD) dari pelayanan kesehatan sangat besar, jika ada Nakes yang dirumahkan akan berdampak terhadap maksimalisasi pelayanan masyarakat dan PAD.

“Pelayanan kesehatan itu menghasilkan PAD cukup besar di SBB. Jadi jangan bertindak semena-mena,” kata Taher saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (18/9/2023).

Selain itu, gaji mereka tidak berstandar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dianggarkan di APBD tahun 2023.

Baca juga: Kendati Batal Dihapus, Pemerintah Larang Ada Pengangkatan Tenaga Honorer

Ingat, roda pemerintahan harus dikelola menggunakan rasa kemanusiaan untuk melindungi kepentingan orang banyak di masing-masing wilayah.

“Intinya, gaji honorer tidak berstandar UMK dan UMP. Kemudian dianggarkan di APBD, jadi ya harus dipikir masak sebelum membuat keputusan,” paparnya.

Diberitakan, berdasarkan SK Bupati SBB per desember tahun 2022 yang diberitahukan pada (28/6), ratusan honorer yang bertugas di puskesmas-puskesmas dan RSUD Piru dirumahkan.

Parahnya, langkah itu dilakukan setelah mereka bekerja selama enam bulan, akhirnya gaji beberapa bulan tidak dibayarkan lantaran dianggap bukan lagi honorer sejak desember 2022.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved