Info Daerah
Serius Sikapi Nasib Honorer, Komisi II DPRD SBB: Mereka Harus Dikembalikan
Penghapusan honorer yang dijadwalkan bergulir 28 november mendatang dibatalkan lantaran Pemerintah dan DPR ingin menata ulang terhadap pegawai non-ASN
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang pembatalan penghapusan tenaga honorer.
Penghapusan honorer yang dijadwalkan bergulir 28 november mendatang dibatalkan lantaran Pemerintah dan DPR ingin menata ulang terhadap pegawai non-ASN dengan jangka waktu maksimal hingga desember 2024.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Barat (SBB), Bobby Gunawan Tianotak mengatakan, tenaga honorer merupakan persoalan serius yang harus disikapi secepatnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, terdapat ratusan tenaga honorer di lingkup Dinas Kesehatan dan RSUD Piru yang telah dirumahkan bahkan ada yang gajinya tidak dibayarkan meski telah menjalankan tugas pelayanan.
“DPRD serius menyikapi dirumahkannya sejumlah Nakes yang sungguh sangat dibutuhkan dalam tugas pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Tianotak saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Cerita Kita Project: Ada Banyak Cerita Sukses Event Organizer Disini
Baca juga: Kunjungi Polres SBB, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalitas dan Cooling System
Buktinya, DPRD telah melaksanakan tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinkes dan RSUD Piru sekaligus melayangkan surat kepada Pj Bupati Andi Chandra As`aduddin.
Namun hingga kini belum menemui titik terang dan Pj Bupati pun tidak merespon perihal surat dimaksud.
“Justru kami serius menyikapi ini, maka RDP dilakukan sebanyak tiga kali dengan harapan cepat diselesaikan. Pj Bupati juga tidak merespon, padahal surat dilayangkan,” ucap Politisi Partai Hanura itu.
Ia menegaskan, tidak ada satupun isyarat untuk merumahkan atau memecat honorer yang terdaftar dalam SK januari-desember 2021.
Anehnya, banyak Nakes yang tak terakomodir di dalam SK No.814.1 – 829 tahun 2022, maka Komisi ll meminta SK itu direvisi SK karena bersifat premature.
“Tidak ada isyarat merumahkan dan memecat honorer dalam SE Menpan-RB. Untuk itu, revisi SK Bupati yang terbit desember 2022 dan kembalikan para honorer. Kenapa? Masyarakat butuh pelayanan,” pungkasnya.
Dihimpun, sejumlah Nakes yang bertugas di RSUD Piru dan di sebagian besar Puskesmas dirumahkan dengan alasan tidak terakomodir dalam SK Bupati yang terbit bulan desember 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2412023-Bobby-Tianotak.jpg)