Info Daerah

Pemprov Usulkan Nama Calon PJ Wali Kota Tual dan PJ Bupati Malra ke Mendagri

Sekertaris Daerah (Sekda) Sadali Ie mengatakan pengusulan nama calon Pj Bupati dan Wali Kota itu telah dilakukan beberapa hari lalu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Sekda Maluku, Sadali Ie 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tual dan Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra) secara resmi telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Sekertaris Daerah (Sekda) Sadali Ie mengatakan pengusulan nama calon Pj Bupati dan Wali Kota itu telah dilakukan beberapa hari lalu.

Meskipun batas waktu pengusulan masih 8 September 2023 mendatang.

"Batas waktu pengusulan tanggal 8 September, tetapi kemarin dulu sudah diajukan ke Mendagri, baik itu Calon Penjabat Bupati Malra, maupun Penjabat Wali Kota Tual,” kata Sadali Ie, Kamis (7/9/2023).

Pengusulan nama calon Pj itu untuk segera mendapat pengganti Wali Kota -Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan-Usman Tamnge, dan Bupati – Wakil Bupati Malra, M Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin yang akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Oktober mendatang.

Meski demikian, Sadali mengaku tidak mengetahui pasti siapa saja yang diusulkan ke Mendagri.

Baca juga: Adu Mulut Terjadi di SPBU Masohi Lantaran Tak Kebagian Pertalite

Baca juga: Ini Pernyataan Sikap GBPM Sikapi Kasus Rudapaksa dengan Terlapor Bupati Thaher Hanubun

Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Gubernur Maluku.

Namun, lanjut dijelaskannya, ada tiga nama yang diusulkan dari masing-masing daerah, dan berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Prinsipnya kita usulkan Malra tiga nama, begitu juga Tual tiga nama. Untuk siapa-siapa yang penting sudah kita usulkan,” tambahnya.

Selain dari Pemprov Maluku, lanjutnya, DPRD masing-masing daerah juga mengusulkan tiga nama langsung ke Mendagri.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2023 tanggal 4 april tentang pengajuan Penjabat Gubernur, Bupati, Wali Kota.

“Jadi masing-masing kabupaten/kota juga mengajukan. Jadi dari DPRD Malra 3 nama, Tual 3 nama,” tambahnya.

Nantinya, nama-nama tersebut akan di evaluasi oleh tim penilai akhir untuk selanjutnya Kemendagri akan menetapkan siapa yang berhak menduduki kursi nomor satu di kedua daerah tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved