Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual Terlapor Bupati Thaher Hanubun Tetap Bergulir Meski Laporan Dicabut

Pasalnya, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang 12 tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual tak bisa dilaksanakan diluar peradilan.

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun tetap berlanjut meski laporan dicabut.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang 12 tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual tak bisa dilaksanakan diluar peradilan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat melalui sambungan telepon, Jumat (8/9/2023).

“Kalaupun ada pencabutan laporan oleh keluarga atau pelapor sendiri pun kasus tersebut akan terus berjalan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS. Dijelaskan dalam UU TPKS menghendaki kasus kekerasan seksual tak bisa di selesaikan di luar peradilan sehingga kalaupun ada pencabutan laporan kasus ini akan terus berlanjut. Penyelidik akan tetap proses masalah ini. Untuk itu kita tunggu hasil dari penyelidik,” kata Ohoirat.

Lanjut dijelaskan, hanya pelaku dibawah umur yang diberi pengecualian. Sementara kasus ini terduga pelakunya adalah orang dewasa.

“Bagaimanapun juga kasus ini sebagaimana dalam pasal 23 undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS mengisyaratkan untuk tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan terkecuali pelakunya adalah dibawah umur. Dengan demikian terhadap hal itu maka kasus ini akan tetap jalan,” tambahnya.

Baca juga: Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terlapor Bupati Thaher Hanubun: Polisi Minta Keterangan Saksi

Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Kecam Kasus TPKS yang Diduga Dilakukan Bupati Thaher Hanubun

Sementara itu, terkait kelanjutan kasus, hari ini telah menjadwalkan tiga saksi yang akan dimintai keterangan, namun hanya kakak kandung pelapor yang hadir.

“Terhadap tiga orang yang kita minta untuk datang memberikan keterangan kepada penyelidik hari ini ada yang tidak memenuhi panggilan, hanya satu saja yaitu kakak kandung pelapor,” jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, meski tak hadir, tim penyelidik akan terus berupaya untuk menggali fakta dan bukti.

“Meski dengan ketidak hadiran orang orang yang diundang ini namun sudah pasti pihak penyidik punya cara dan trik tertentu, biar lah mereka bekerja. Memang hari ini satu yang datang yakni kakak kandung pelapor yang pada awal mendampingi pelapor. Kita tadi sudah mengambil keterangannya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pelapor, lanjut Ohoirat, telah diperiksa oleh psikolog dan masih akan diperiksa lebih lanjut.

“Untuk pelapor sendiri kemarin (Kamis) penyelidik sudah membawanya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh psikolog dan besok juga akan diantarkan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved