Dugaan Kekerasan Seksual
Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terlapor Bupati Thaher Hanubun: Polisi Minta Keterangan Saksi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan menjadwalkan tiga saksi yang dimintai keterangan. Namun hanya kakak kandung pelapor yang
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Penyelidik Polda Maluku mulai mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun, Jumat (8/9/2023).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan, dijadwalkan tiga saksi yang dimintai keterangan, namun hanya kakak kandung pelapor yang hadir.
“Terhadap tiga orang yang kita minta untuk datang memberikan keterangan kepada penyelidik hari ini ada yang tidak memenuhi panggilan, hanya satu saja yaitu kakak kandung pelapor,” kata Ohoirat melalui panggilan telepon, Jumat.
Lanjut dijelaskannya, meski tak hadir, tim penyelidik akan terus berupaya untuk menggali fakta dan bukti.
“Meski dengan ketidak hadiran orang orang yang diundang ini namun sudah pasti pihak penyidik punya cara dan trik tertentu, biar lah mereka bekerja. Memang hari ini satu yang datang yakni kakak kandung pelapor yang pada awal mendampingi pelapor. Kita tadi sudah mengambil keterangannya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pelapor, lanjut Ohoirat, telah diperiksa oleh psikolog dan masih akan diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Kecam Kasus TPKS yang Diduga Dilakukan Bupati Thaher Hanubun
Baca juga: Usai Geledah, Penyidik Temukan Sejumlah Dokumen Tindak Pidana Korupsi Pakaian Seragam di SBB
“Untuk pelapor sendiri kemarin (Kamis) penyelidik sudah membawanya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh psikolog dan besok juga akan diantarkan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI hadir mengintervensi dan menjalankan kewenangannya.
Mengingat teror diterima korban hingga menyasar pihak-pihak yang peduli akan kasus tersebut.
“Kami meminta LPSK RI hadir menjalankan kewenangan terhadap saksi, korban, dan keluarganya. Pasalnya, mereka sudah diterpa ancaman teror,” kata Koordinator GBPM, Lusi Peilouw kepada TribunAmbon.com, Kamis (7/9/2023).
Ungkapnya, bukan saja korban dan keluarga, ada banyak pihak yang membagikan link berita perihal dugaan itu pun diteror.
Untuk itu, kepada semua pihak yang merasa bertanggung jawab atas keberlanjutan penanganan perkara agar ikut terlibat mengawal, termasuk LPSK. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.