Kepemiluan

Draf PKPU: Boleh Kampanye Pemilu di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu

Pada aturan dijelaskan bahwa tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungj

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.id
PEMILU 2024: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus perguruan tinggi. 

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.(*)

 

(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Diamanty Meiliana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved