Kepemiluan
Draf PKPU: Boleh Kampanye Pemilu di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu
Pada aturan dijelaskan bahwa tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungj
Editor:
Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.id
PEMILU 2024: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus perguruan tinggi.
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.(*)
(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Diamanty Meiliana)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.