Kepemiluan
KPU Ingatkan Seluruh Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024
Menurutnya, jika Parpol tidak membuka RKDK, maka mereka tidak dapat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku telah mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Kita sudah ingatkan. Karena RKDK itu wajib untuk semua tingkatan," kata Rifan, Jumat (2/6/2023).
Menurutnya, jika Parpol tidak membuka RKDK, maka mereka tidak dapat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Selain itu, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
Pasalnya, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye pidana dan seluruh calon di Parpol tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih.
Baca juga: Ribuan Kepiting Bakau Dilepasliarkan KKP di Kawasan Mangrove Waiheru
Baca juga: Hati-hati, Ini Sejumlah Titik Rawan Bencana di Kota Ambon
Dia mengaku, KPU juga telah mensosialisasikan berkaitan dengan pembuatan RKDK kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024.
Untuk pembuatan RKDK, lanjutnya, Parpol wajib membuat surat permohonan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Nanti setelah ada surut permohonan, baru lah KPU mengeluarkan surat pengantar pembuatan RKDK ke pihak bank yang dimintakan dalam permohonan parpol," jelasnya.
Kubangun berharap, semua Parpol peserta pemilu bisa segera untuk membuat RKDK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kpu-rifan-11.jpg)