Kepemiluan
Draf PKPU: Boleh Kampanye Pemilu di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu
Pada aturan dijelaskan bahwa tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungj
TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus perguruan tinggi.
Kampanye di kampus hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu saja
Hal tersebut tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Dilansir dari salinan draf PKPU tersebut pada Kamis (7/9/2023), aturan mengenai kampanye di lingkungan kampus tertuang pada pasal 72 A.
Pada aturan dijelaskan bahwa tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungjawab pendidikan.
Tempat pendidikan yang dimaksud yakni perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas.
Adapun untuk metode kampanye pemilu di kampus bisa berupa pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
Peserta kampanye pemilu di kampus merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi, kecuali bagi pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain memperbolehkan pelaksanaan kampanye di kampus, draf PKPU juga menjelaskan soal sejumlah kegiatan yang dilarang saat kampanye.
Baca juga: INGAT! Kepala Desa Tak Boleh Berpihak ke Peserta Pemilu Apalagi jadi Pelaksana Kampanye
Hal itu tertuang pada pasal 72 draf PKPU Kampanye, yang berbunyi pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.(*)
(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Diamanty Meiliana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.