Info Daerah
Tiga Personil Polisi Dipecat, Kapolres SBB: Memecat Orang Bukan Suatu Kebanggan
Yakni Aiptu V.A, Bripka Y.H, dan Brigpol J K yang dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga personil Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran kasus narkoba.
Yakni Aiptu V.A, Bripka Y.H, dan Brigpol J K yang dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
"PTDH ini sesuai SK Kapolda Maluku kepada tiga personil yakni Aiptu V.A, Bripka Y.H, dan Brigpol J K. Pimpinan tak tolerir kasus narkoba,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan kepada wartawan di lapangan Mapolres, Rabu (6/9/2023).
Dennie mengaku, PDTH personilnya bukan hal yang dibanggakan dan tidak dilakukan begitu saja melainkan lewat proses panjang.
“Saya tidak ingin adanya upacara seperti ini. Sebab bagi saya bukan sebuah kebanggan, justeru saya bangga jika mengubah anggota menjadi lebih baik,” pungkasnya
Baca juga: Kinerja Mentereng, Bank Maluku Malut Kembali Raih Predikat Sangat Bagus
Baca juga: Bodewin Ungkap Tak Ada Kemiskinan Ekstrem di Ambon tapi Penduduk Miskin Biasa Capai 22 Ribu Jiwa
Kata dia, sangat tidak mungkin menemukan manusia biasa yang sempurna dan jauh dari kesilapan namun berjiwa besar untuk mengakui apapun yang diperbuat.
“Kita bukan manusia super dan hebat, pasti ada saja kesalahan yang diperbuat. Tapi jika berani mengakuinya, saya akan memperjuangkan anggota seperti itu,” tegasnya.
Dihimpun, satu personil di kepolisian Saka Messe Nusa itu dipecat lantaran tidak melaksanakan tugas dengan baik dan dua lainnya terjerat kasus narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.