Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Terus Berproses, Kapolda: Jangan Coba Intervensi

Kapolda juga menegaskan bakal menindak langsung oknum yang mencoba menghambat proses hukum yang sedang ditangani.

|
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengingatkan semua pihak agar tak mengintervensi jalannya proses hukum kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun.

Kapolda juga menegaskan bakal menindak langsung oknum yang mencoba menghambat proses hukum yang sedang ditangani.

"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya," tegas Kapolda, Selasa (5/9/2023).

Orang nomor satu Polda Maluku itu juga telah memerintahkan penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional.

Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, baik psikolog dan TP2TPA sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat menjelaskan, tiga orang saksi telah diundang untuk klarifikasi.

"Hari ini kami mengundang tiga orang saksi untuk meminta klarifikasi mereka terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. Tapi mereka meminta untuk ditunda sampai besok (Rabu)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Anselmus: Ini Kenyataan Pahit

Baca juga: Pasca Bupati Thaher Hanubun Dipolisikan Kasus Rudapaksa, Korban Ngaku Sering Diintimidasi

Sehari sebelumnya, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi sekaligus memberikan pendampingan kepada pelapor, namun yang bersangkutan masih dalam kondisi tidak sehat.

"Polda Maluku tetap akan melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor, termasuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Lanjutnya, apabila penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar, maka kami juga mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya," katanya.

"Polda Maluku akan menangani kasus ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved