Ambon Hari Ini

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Dati Sopiamaluang Malah Digugat Kembali

Menurut kuasa hukum ahli waris, gugatan yang didaftarkan Markus Sahurila dkk itu dianggap menyusahkan pihak Ahli Waris untuk memproses hak millik (ser

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Alfred Tutupary
Ahli Waris Simon Latumalea minta ketegasan Pengadilan Negeri Ambon lantaran Dati Sopiamaluang digugat padahal sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ahli Waris Simon Latumalea minta ketegasan Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, Dati Sopiamaluang, yang di dalamnya termasuk lahan eks Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali digugat.

Padahal, lahan tersebut telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 21/1950.

Bahkan telah dieksekusi berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan tertanggal 6 April 2011.

Menurut kuasa hukum ahli waris, gugatan yang didaftarkan Markus Sahurila dkk itu dianggap menyusahkan pihak Ahli Waris untuk memproses hak millik (sertifikat ).

Serta menghalangi status kepemilikan sah terhadap kepemilikan sah yang didasari oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, Ahli Waris, Beny Lokollo, Marhaina Muskita, Novita Muskita akan melakukan upaya hukum pidana juga terhadap permasalahan ini, baik menyangkut materi gugatan maupun siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang baru diajukan itu," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Simon Latumalea, Tim Kuasa Hukum Elizabeth Tutupary, Alfred Tutupary, Rocky Tousalwa kepada TribunAmbon.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Cari Solusi Soal Minuta Akta, Ahli Waris Lahan di Kawasan Kantor Dinkes Maluku Datangi Kemenkumham

Diketahui, gugatan atas lahan milik Almarhum Simon Latumalea itu diajukan oleh Markus Sahurila dkk di Pengadilan Negeri Ambon pada 8 Agustus 2023.

Markus Sahurila dkk menggugat Dati Sopiamaluang dan menyatakan itu adalah Dati Oesiapioeang (objek yang berbeda).

"Jadi, dalam gugatan Markus Sahurila dkk, mereka menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek yang berada dalam Dati Sopiamaluang, sebagai pihak pertama. Dan menurut kami, itu sangat aneh. Karena Dati Sopiamaluang bukan hanya mencakup lahan eks Hotel Anggrek, tetapi ada juga Gereja Bethania, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor RRI, Kantor Jamsostek dan beberapa Rumah-rumah warga," tuturnya.

Atas gugatan tersebut, Elizabeth menuturkan akan menggugat secara perdata dan pidana.

"Maka terhadap gugatan tersebut, Ahli Waris dari Alm. Simon Latumalea akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, karena berdasarkan fakta hukum, maka gugatan yang didaftarkan oleh Markus Sahurila dkk, dianggap menyusahkan pihak Ahli Waris untuk memproses hak millik (sertifikat )dan menghalangi status kepemilikan sah terhadap kepemilikan sah yang didasari oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved