Maluku Hari Ini
Ternyata Jasa Nakes RSUD Haulussy Ambon Belum Dibayar Rp 21,6 Miliar Sejak 2020
Lanjut dijelaskannya, miliaran rupiah tersebut merupakan insentif jasa bagi semua nakes di rumah sakit plat merah itu, termasuk Dokter Spesialis yang
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Irban I Inspektorat Maluku, Ibrahim Salong mengatakan total insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang belum dibayarkan, yakni sebesar Rp 21,6 miliar.
Miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi jasa Nakes yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2023.
Demikian disampaikan Salong saat rapat bersama, DPRD Maluku terkait jasa Nakes di ruang Paripurna Baileo Rakyat Karpan, Ambon, Senin (28/8/2023) sore.
“Jadi berdasarkan perhitungan kita, total jasa dari tahun 2020 sampai sekarang mencapai Rp 21, 6 miliar dan semuanya belum dibayarkan ke tenaga kesehatan termasuk didalamnya itu dokter spesialis,” kata Salong.
Lanjut dijelaskannya, miliaran rupiah tersebut merupakan insentif jasa bagi semua nakes di rumah sakit plat merah itu, termasuk Dokter Spesialis yang saat ini mogok dengan alasan belum dibayarkan insentif.
Lanjutnya, dalam uang tersebut terbagi untuk tiga jenis jasa.
Yakni, jasa BPJS Non Covid-19, BPJS Covid-19 dan Jasa Perda pasien umum non BPJS.
Untuk jasa BPJS non Covid-19 total mencapai Rp 16.590.372.640 dengan rincian 2020, usulan Januari sampai Desember 2020 Rp 2.522.498.760.
Sementara, kata Salong, saat ini Pemerintah baru akan memproses pembayaran Jasa Perda pasien umum non BPJS tahun 2021 dengan nilai Rp 1.283.900.804.
Baca juga: Nazaruddin Kena Cecar DPRD Karna Curhat Tak Mau Jadi Dirut Bila Tahu Hutang RSUD dr Haulussy
Sementara sisanya belum terproses.
“Total keseluruhan BPJS, Covid-19 dan Pasien Umum Rp 21.600.834.964 dan sekarang dalam proses pembayaran untuk pasien umum tahun 2021 Rp 1.283.900.804,” jelasnya.
Salong menambahkan rincian, total jasa nakes BPJS Non Covid-19 untuk Januari sampai Juli 2021 sebesar Rp 1.508.358.480, kemudian usulan jasa Nakes April sampai Oktober 2021 sebesar Rp 2.937.838.880.
Selanjutnya, September sampai Oktober sebesar Rp 240.380.760 dan November sampai Desember sebesar Rp 393.448.920.
Sehingga total jasa tahun 2021 yang harus terbayarkan sebesar Rp 4.880.030.040.
Kemudian total jasa Nakes tahun 2022 sebesar Rp 6.013.503.680, dengan rincian, Januari sampai Juni sebesar Rp 2.921.368.960 dan Juli sampai Desember sebesar Rp 2.092.134.720.
Sementara, Jasa tahun 2023 total sebesari Rp 3.174.340.160.
Sedangkan untuk Jasa BPJS Covid-19 tahun 2022 Rp 1.703.941.200 dan 2023 Rp 1.785.488.200.
Serta Jasa Perda pasien umum tahun 2021 sebesar Rp 1.283.900.849, 2022 sebesar Rp 1.348.586.740 dan tahun 2023 bulan Januari sampai Juni sebesar Rp 592.486.543.
Sehingga total keseluruhan Jasa BPJS Covid-19 yang belum terbayarkan sebesar Rp 3.224.975.124.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Nazaruddin mengaku hingga kini dokter special pada klinik masih mogok kerja karena belum menerima jasa mereka.
“Dokter yang di klinik-klinik masih mogok. Saat ini memang pelayanan di gawat darurat aja yang bisa terlayani dengan baik, yang di klinik belum. Mereka bilang uang ditangan mereka baru kembali bekerja,” kata Nazaruddin.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.