Ambon Hari Ini
Pedagang Pasar Mardika Lega Tak Ada Lagi Pungutan Liar
Dijelaskan, sebelumnya dirinya sempat resah karena ditagih oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PT. BPT berupa uang keamanan, uang kebersihan dan par
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Para pedagang di Pasar Mardika, Kota Ambon mengaku lega lantaran tak ada lagi pungutan liar atau penagihan selain retribusi sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hal itu diungkapkan salah seorang pedagang, Sarinah kepada TribunAmbon.com, Senin (28/8/2023).
"Syukurlah sekarang ini sudah tidak ada pungutan-pungutan lagi, yang ada hanya tagihan retribusi sampah dari Pemkot," ungkapnya.
Dijelaskan, sebelumnya dirinya sempat resah karena ditagih oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PT. BPT berupa uang keamanan, uang kebersihan dan parkiran.
"Waktu lalu kan banyak tagihan kepada kami bukan dari Pemkot saja tapi dari orang-orang BPT itu, mereka tagih seperti uang jaga malam, uang kebersihan dan parkiran juga. Sehari itu bisa sampai Rp. 40 ribu kalau ditotalkan," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Maluku Sepakat Hanya Pemkot Ambon yang Berhak Tarik Retribusi di Pasar Mardika, BPT Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersepakat penagihan retribusi hanya bisa dilakukan oleh Pemkot.
Hal ini untuk menjawab keresahan para pedagang terkait penagihan retribusi yang dilakukan baik oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) maupun dari Pemkot.
Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, informasi tersebut didapat langsung dari Karo Hukum Pemprov Maluku.
Serta konfirmasi langsung ke Pemkot Ambon.
“Berikutnya kita juga kita mendapatkan informasi terkait kesepakatan antara pemerintah kota Ambon terhadap provinsi berkaitan dengan masa penagihan retribusi itu diserahkan seluruhnya ke Pemerintah Kota Ambon. Hasilnya itu nanti akan dibicarakan di dalam tim kecil yang dibentuk Pemprov dan Pemkot terkait dengan pembagian hasil,” kata Rahakbauw kepada wartawan di ruang Komisi III, Jumat (25/8/2023).
Hal ini, lanjutnya, menandakan penagihan retribusi di Pasar Mardika oleh PT BPT maupun pihak lainnya dinyatakan illegal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.