Ambon Hari Ini
Pemprov Maluku Sepakat Hanya Pemkot Ambon yang Berhak Tarik Retribusi di Pasar Mardika, BPT Ilegal
Hal ini untuk menjawab keresahan para pedagang terkait penagihan retribusi yang dilakukan baik oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) maupun dari Pemkot.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersepakat penagihan retribusi hanya bisa dilakukan oleh Pemkot.
Hal ini untuk menjawab keresahan para pedagang terkait penagihan retribusi yang dilakukan baik oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) maupun dari Pemkot.
Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, informasi tersebut didapat langsung dari Karo Hukum Pemprov Maluku.
Serta konfirmasi langsung ke Pemkot Ambon.
“Berikutnya kita juga kita mendapatkan informasi terkait kesepakatan antara pemerintah kota Ambon terhadap provinsi berkaitan dengan masa penagihan retribusi itu diserahkan seluruhnya ke Pemerintah Kota Ambon. Hasilnya itu nanti akan dibicarakan di dalam tim kecil yang dibentuk Pemprov dan Pemkot terkait dengan pembagian hasil,” kata Rahakbauw kepada wartawan di ruang Komisi III, Jumat (25/8/2023).
Hal ini, lanjutnya, menandakan penagihan retribusi di Pasar Mardika oleh PT BPT maupun pihak lainnya dinyatakan illegal.
“Jadi nanti akan mereka lakukan kesepakatan dan kita Pansus DPRD Provinsi Maluku tetap akan melakukan pengawal ini dan kemudian ketika ini sudah dilakukan penarikan seluruhnya kepada pemerintah kota Ambon maka segala bentuk dan siapapun termasuk PT Bumi Perkasa Timur yang melalukan penarikan retribusi adalah illegal,” tegas Rahakbauw yang juga Ketua Komisi III itu.
Baca juga: Sekali Lagi, Komisi III Tinjau Pasar Mardika Guna Mengungkap Laporan Tagihan Retribusi Berulang
Lanjut dijelaskan Rahakbauw, Karo Hukum Pemprov juga mengatakan kerja sama dengan PT BPT hanya mencakup 140 ruko dan bukan keseluruhan lahan 60.690 meter persegi milik Pemprov.
“Karena memang Kami mendapatkan informasi dari Karo Hukum sendiri bahwa perjanjian kerjasama antara PT bumi Perkasa Timur dan Pemprov Maluku itu hanya terbatas pada 140 ruko, tidak ada yang namanya juga penarikan retribusi sampah maupun penarikan retribusi lapak-lapak yang ada di dalam wilayah Mardika yang merupakan hak milik daripada tanah yang sulitnya 60.960 meter persegi itu tidak ada diberikan kewenangan ataupun ada kerjasama dengan PT Bumi Perkasa Timur untuk melakukan penarikan distribusi sampah berikutnya retribusi lain yang ada di Pasar Mardika,” tegasnya.
Untuk itu, Rahakbauw mengatakan Pansus akan merekomendasikan Pemprov untuk tak segan-segan menindak oknum yang menarik retribusi di Pasar Mardika selain Pemkot Ambon.
“Oleh karena itu kita akan merekomendasi agar Pemerintah Provinsi melalui satpol PP melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang telah melakukan retribusi sampah atau retribusi lain yang ada di dalam kawasan pasar Mardika yang menjadi hak milik ya karena 60.960 meter persegi itu sudah dijelaskan secara resmi oleh Karo Hukum dan juga didukung oleh teman-teman dari Pemerintah Kota. Untuk itu kita minta untuk kemudian ada tim yang membicarakan langkah Penindakan yang dilakukan oleh pemerintah apabila ditemukan di lapangan masih saja ada terjadi pungli terkait retribusi sampah maupun yang lainnya yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.