Tersangka Kasus Narkoba di Seram Bagian Timur Diserahkan ke Jaksa

Polres Seram Bagian Timur telah menyerahkan tersangka N alias M beserta barang bukti kasus narkotika, kepada Jaksa.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Polres Seram Bagian Timur telah menyerahkan tersangka N alias M beserta barang bukti kasus narkotika, kepada Jaksa. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polres Seram Bagian Timur telah menyerahkan tersangka N alias M beserta barang bukti kasus narkotika, kepada Jaksa.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut telah diterima Penuntut Umum Kejasaan Negeri Seram Bagian Timur, Jumat (25/8/2023).

Kasi Humas Polres Seram Bagian Timur, Iptu Mallobasang menjelaskan pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

"Iya kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti pada Jumat Kemarin," ujar
Iptu Mallobasang, Jumat (25/8/2023).

Lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan diserahkan tersangka dengan barang bukti maka tugas JPU untuk disidangkan," tambahnya.

Diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Timur (SBT) menangkap seorang pemuda yang memiliki satu kantong narkotika jenis sabu.

N (20) tertangkap tangan di Jalan PLN Baru, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT pada Kamis 8/6/2023) sekitar pukul 02.45 WIT.

Dari penangkapan itu polisi menemukan Butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu didalam satu paket plastik klem bening yang di sembunyikan di dalam bra yang dipakai pelaku saat itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved