Pelaku Pembunuhan di Negeri Tulehu Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 12 Tahun Penjara

Pengajuan banding tersebut dikonfirmasi Penasihat Hukum Terdakwa, Herbert Dadiara kepada TribunAmbon.com, Sabtu (26/8/2023).

Polresta
Polisi amankan MUN (29), pelaku yang menewasakan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat bentrokan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (26/2/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya, Pelaku pembunuhan Muhamad Zidan Ohorella alias Jipa di Negeri Tulehu, Maluku mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim.

Terdakwa Maya tak terima divonis 12 tahun penjara.

Pengajuan banding tersebut dikonfirmasi Penasihat Hukum Terdakwa, Herbert Dadiara kepada TribunAmbon.com, Sabtu (26/8/2023).

“Iya, klien kami mengajukan banding,” kata Dadiara.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sementara menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Ambon.

“Sementara masih diajukan, untuk berkas akan segera kami berikan ke Pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin, Martha Maitimu saat sidang pada Selasa (15/8/2023).

Diketahui, Maya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan ketika terjadi bentrokan antarwarga di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Padahal Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel Rettob.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Terdakwa Maya dijerat pasal berlapis oleh JPU Kejari Ambon yakni Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU membeberkan kronologis perbuatan terdakwa yang terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.

Terdakwa Maya dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Muhamad Zidan Ohorella ketika terjadi bentrokan antara warga Kampung Baru dengan Kampung Lama di Negeri Tulehu.

"Perbuatan tersebut terdakwa dilakukan bermula Ketika terjadi bentrokan atau perkelahian antara warga Kampung Lama dan warga Kampung Baru di Desa Tulehu," jelas jaksa.

Terdakwa merupakan warga Kampung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi depan dari kelompoknya kemudian mengarahkan anak panah Wayer ke arah korban Muhamad Zidan Ohorella dari kelompok warga Kampung Baru.

Anak panah tersebut mengenai dada korban dan sempat dievakuasi ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu dan dinyatakan meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved