Maluku Terkini
PT Bank Maluku Malut Dapat Predikat WTP oleh KAP dan Dinilai Sehat Oleh OJK
Selain itu, berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Bank Maluku Malut mendapatkan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan Nilai
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT. Bank Maluku Malut selama 5 tahun terakhir mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Bank Maluku Malut mendapatkan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan Nilai SEHAT (PK 2) yang baru pertama kali diraih dari sebelumnya mendapatkan penilaian CUKUP (PK 3).
Direksi PT. Bank Maluku Malut mengungkapkan, berkaitan dengan pemenuhan modal inti sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengungkapkan, saat ini PT. Bank Maluku Malut sementara melakukan berbagai langkah dan upaya untuk memenuhi ketentuan OJK itu.
Dalam PJOK itu mengharuskan bank umum khususnya bank daerah sudah harus memenuhi modal inti sebesar Rp 3 trilliun paling terlambat 31 Desember 2024.
‟Sesuai ketentuan POJK tersebut langkah yang harus dilakukan pihak bank untuk memenuhi modal inti adalah dengan cara para pemegang saham melakukan penambahan setoran modal sehingga mencapai Rp 3 triliun atau bisa saja dengan skema konsolidasi Bank atau Kelompok Usaha Bank (KUB),‟ ungkap Direksi PT. Bank Maluku Malut.
Untuk skema KUB, saat ini, disebutkan PT. Bank Maluku Malut sementara menjajaki untuk melakukan proses KUB dengan beberapa bank.
Salah satunya adalah PT. Bank DKI dan bukan dengan Bank Mega seperti yang diberitakan sebelumnya.
Sementara untuk skema penyetoran dari para pemegang saham saat ini dirasakan cukup berat mengingat kondisi keuangan daerah para pemegang saham.
‟Dalam proses KUB dapat kami jelaskan bahwa PT. Bank Maluku Malut sejak bulan Juli 2022 telah memulai proses kerja sama untuk pemenuhan modal inti dengan melakukan audiensi dengan Bank DKI yang direncanakan akan menjadi bank induk. Proses tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama OJK pada bulan Agustus 2022 di Jakarta guna mendapatkan pemahaman terkait proses dan prosedur pelaksanaan KUB. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh PT. Bank DKI dan PT. Bank Maluku Malut. Selanjutnya guna memperkuat dasar hukum pelaksanaan kerjasama dan peningkatan modal inti lewat skema KUB pada tanggal 27 September 2022 bertempat di Jakarta dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu hasilnya memutuskan untuk menggunakan skema KUB dalam rangka pemenuhan modal inti guna menindaklanjuti POJK Nomor 12 Tahun 2020 terkait pemenuhan modal inti Bank Umum,‟ jelasnya.
Disebutkan, pada 27 September 2022 di Balai Agung Balikota Jakarta telah ditandatangani MoU antara PT. Bank Maluku Malut dengan PT. Bank DKI yang merupakan kesepahaman awal kedua belah pihak untuk meningkatkan menjadi perjanjian kerjasama jika syarat KUB antara lain peraturan daerah telah terbit.
Selanjutnya untuk memenuhi salah satu syarat pelaksanaan KUB tersebut, saat ini PT. Bank Maluku Malut melalui Pemerintah Daerah Propinsi Maluku sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sementara berproses dengan DPRD Provinsi Maluku mengusulkan penerbitan perubahan peraturan daerah mengenai PT. Bank Maluku Malut yang baru mengantikan peraturan daerah sebelumnya sebagai payung hukum guna pelaksanaan KUB.
Sehingga saat ini PT. Bank Maluku Malut masih menunggu pengesahan peraturan daerah yang terbaru mengenai PT. Bank Maluku Malut sebagai pijakan hukum dalam melanjutkan pelaksanaan Kerjasama untuk pemenuhan modal inti lewat skema KUB.
Sehingga dapat kami tegaskan bahwa PT. Bank Maluku Malut tidak mengabaikan proses pemenuhan kewajiban modal inti. PT. Bank Maluku Malut sangat menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan modal inti PT. Bank Maluku Malut seperti yang dipersyaratkan OJK dan sangat berupaya agar modal inti dapat terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi tambahan, PT. Bank Maluku Malut menjadi BPD pertama dari 13 BPD yang belum memenuhi syarat modal inti minimum sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengupayakan PERDA terkait Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dalam rilis itu, juga disebutkan, bahwa PT. Bank Maluku Malut dalam menjalankan aktivitasnya senantiasa mendapatkan pengawasan atau audit dari berbagai lembaga pengawas/audit. Baik itu auditor internal maupun eksternal.
Dan salah satu Lembaga eksternal yang mengawasi kinerja PT. Bank Maluku Malut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai Undang- Undang berfungsi sebagai Lembaga Pengawas Jasa Keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bank-maluku-malut-7.jpg)