Pekerja Ambon Nyaris Dijual
Jafry Taihuttu Sayangkan Kerjasama Pemkot Ambon dan Yayasan CEC
Menurutnya, Pemkot Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harusnya dari awal lebih jeli untuk melihat latar belakang dari yayasan yang digandeng
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu menyayangkan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Yayasan California Education Center ( CEC).
Hal itu menyusul pemberitaan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Yayasan CEC pimpinan Elly Yana.
Menurutnya, Pemkot Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harusnya dari awal lebih jeli untuk melihat latar belakang dari yayasan yang digandeng untuk bekerjasama ini.
Apalagi, kerjasama itu melibatkan 118 warga Ambon yang nantinya dipekerjakan di Australia.
“Hanya kita sayangkan saja, seharusnya lebih jeli untuk melihat rekam jejak dari yayasan yang digandeng untuk bekerjasama. Kalau ada rekam jejak yang tidak baik harusnya jangan mau diajak kerjasama,” kata Taihuttu, Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik dari Pemkot maupun para pencari kerja sendiri.
Baca juga: Semoga Warga Ambon yang Lolos Kerja di Australia Belum Bayar Rp85 Juta ke Yayasan CEC
Baca juga: Yayasan CEC yang Kerjasama dengan Pemkot Ambon Ditahan Terkait Tindak Pindana Perdagangan Orang
Ia juga mengimbau kepada 118 calon pekerja Australia yang lolos seleksi untuk siap diberangkatkan agar jangan dulu membayar Rp 85 juta ke yayasan dimaksud.
“Tunggu sampai semua masalah clear baru bayar, ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada penipuan disini,” tandasnya.
Diberitakan, Yayasan California Education Center ( CEC) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Owner CEC, Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau disekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand.
Namun, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya.
"Pelaku yang berperan sebagai pengurus ini akan mempekerjakan calon korbannya di negara Australia dan New Zealand dengan modus akan kuliahkan calon korbannya dan sebelum diberangkatkan akan diberikan pelatihan dan itu adalah caranya untuk mengelabui petugas," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).
Bahkan sebelumnya, Elly Yana pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/California-Education-Center-yana.jpg)