Ambon Hari Ini
Permohonan Dikabulkan, Pemkot Ambon Harus Evaluasi Penetapan Mata Rumah Parentah Urimessing
Sebelumnya, Samaleleway menggugat Wali Kota Ambon selaku Tergugat I, Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing Tergugat II, Badan Saniri Negeri Terg
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan Haja Elias Samaleleway terkait permasalahan penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Urimessing, Ambon.
Sebelumnya, Samaleleway menggugat Wali Kota Ambon selaku Tergugat I, Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing Tergugat II, Badan Saniri Negeri Tergugat III, dan Mata Rumah Tisera sebagai Tergugat IV.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Diantaranya perbuatan Tergugat II, dan Tergugat III mengajukan rancangan Peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan matarumah parentah yang tidak pernah diagendakan dan dibahas merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I melakukan evaluasi terhadap Peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan matarumah parentah yang tidak pernah diagendakan dan dibahas yang diajukan oleh Tergugat II, dan Tergugat III, merupakan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay saat persidangan, Rabu (16/8/2023).
Majelis Hakim juga menyatakan dokumen-dokumen sejarah Penggugat yang diajukan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Tergugat II dan Tergugat III, untuk membuktikan dan menetapkan Penggugat sebagai matarumah parentah Negeri Urimessing.
Baca juga: Aparat Polsek Leihitu Sita 100 Liter Sopi dari Warga Passo
Baca juga: Dibuli Siswanya Sendiri, Guru Maryam Ngaku Ikhlas dan Memaafkan
Serta memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk segera melakukan pembahasan Peraturan Negeri Urimessing, dan menetapkan matarumah Penggugat sebagai Matarumah parentah Negeri Urimessing dan ditetapkan dalam Peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan matarumah parentah;
Atas putusan, Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada tergugat dan pengunggat untuk menyatakan banding atau menerima putusan hakim.
Sementara itu Kuasa Hukum Mata rumah Samaleleway, Edward Diaz mengatakan agar penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk segera melaksanakan janjinya dihadapkan masyarakat Urimesing dan kemudian ada pemuka agama pada tanggal 30 Oktober tahun 2022 lalu bahwa dirinya akan membatalkan SK raja negeri Urimesing, Buke Yohanes Tisera jika klien kami menang dalam gugatan.
“Kami kuasa hukum Haja Elias Samaleleway kami menagih janji karena masyarakat dalam hal ini negeri Urimesing butuh kepastian terkait kepala pemerintahan Negeri Urimesing," kata kuasa Hukum Mata rumah Samaleleway.
Dijelaskan, permohonan penggugat dalam gugatnya diterima berdasarkan bukti autentik atau bukti sejarah yang menyatakan Mata rumah Samalelway hanya memberikan mandat untuk mata rumah Tisera untuk memimpin.
“Jadi ada bukti autentik (Besluit/ Mandat tahun 1815 dan 1927) yg di berikan dari mata rumah Samaleleway ke Tisera untuk memimpin Negeri Urimesing yang kami ajukan dalam gugatan saat persidangan. Dimana semua bukti besluit yg kami buktikan di Pengadilan negeri ambon sudah di terjemahkan oleh ahli bahasa. Dengan demikian Klien kami Haja Elias Samaleleway meminta haknya kembali selaku mata rumah perintah di Negeri Urimesing," tandasnya.
Sebelumnya, mata Rumah Samaleleway tidak terima dengan penetapan Tisera sebagai Mata Rumah Parentah.
Pengajuan ke Pengadilan telah diajukan sejak 7 November 2022 lalu, bahkan pihak Samaleleway juga telah menyurati Pemerintah Kota Ambon.
Sayangnya surat tersebut tak diindahkan dan akhirnya Penjabat Walikota Ambon melantik Johanis Tisera sebagai Raja Negeri Urimessing pada 15 November 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Edward-Diaz.jpg)