Lapas di Maluku Over Kapasitas, Idealnya 1409 Orang Tapi Dihuni 1601 Warga Binaan

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin Siregar mengatakan, kondisi lapas saat ini over kapasitas.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
MALUKU: Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin Siregar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin Siregar mengatakan, kondisi lapas saat ini over kapasitas.

Dimana, jumlah narapidana di Maluku sebanyak 1.601 orang.

Sementara kapasitas maksimal menampung narapidana hanya 1.409 orang.

Kendati demikian, Marasidin Siriger mengklaim seluruh narapidana tetap mendapat perlakuan yang sama.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Maluku Bersama APH Ikuti Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Termasuk mendapatkan pembinaan.

Baik itu pembekalan keterampilan, maupun pembinaan agama.

"Ya memang overload, tidak hanya terjadi di lapas yang ada di Maluku, tapi juga nasional saya rasa sama. Tapi kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik,'' katanya kepada Awak media, Selasa (15/8/2023).

Untuk mengantisipasi overload kapasitas semakin banyak, pihaknya akan membuat langkah langkah seperti mengoptimalisasi pemberian remisi kepada narapidana.

Juga koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restorative Justice untuk tindak pidana ringan.

Terakhir ada pembangunan lagi lapas dan rutan di Maluku.

"Namun solusi yang ketiga ini merupakan solusi jangka panjang yang masih di kaji lagi," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved