Maluku Hari Ini

1.017 Napi di Maluku Diusulkan dapat Remisi Kemerdekaan RI, 3 di Antaranya Langsung Bebas

Lanjutnya, Narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ket

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
MALUKU: Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin Siregar saat di wawancarai kepada awak media terkait usulan remisi bagi Narapidana di 17 Agustus, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 1.017 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Pengusulan remisi khusus ini berdasarkan Surat Ederan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK,05.04-998 tanggal 12 Juni 2023

“Semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan,” Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Marasidin Siregar kepada awak media, Selasa (15/8/2023).

Marasidin mengatakan, saat ini terdapat 1.601 narapidana yang tersebar di 15 Lapas dan Rutan, di Maluku.

Yakni, terdiri dari 1.268 Narapidana dan 333 tahanan dengan kapasitas isi hunian hanya 1.409 orang

"Narapidana yang dapr RU I sebanyak 1.014 dan RU II (Bebas) 3 orang," ucapnya.

Lanjutnya, Narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Maluku Bersama APH Ikuti Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Persyaratan administratif yang dimaksud, yakni telah berstatus sebagai Narapidana minimal enam bulan pidana penjara.

Tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

Anwar juga merincikan dari 1.017 Narapidana yang akan mendapat remisi terdiri dari; RU I kurangi Masa Tahan, 1 bulan 219 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 272, 4 bulan 157 orang, 5 bulan 157 dan 6 bulan 24 orang sedangkan RU II (Bebas) ada 3 orang.

Dari 1.017 orang yang mendapat remisi juga 92 di antaranya Narapidana Korupsi dan Narkotika, 90 orang sisanya tindak pidana umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved