Maluku Hari Ini
1.017 Napi di Maluku Diusulkan dapat Remisi Kemerdekaan RI, 3 di Antaranya Langsung Bebas
Lanjutnya, Narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ket
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 1.017 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pengusulan remisi khusus ini berdasarkan Surat Ederan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK,05.04-998 tanggal 12 Juni 2023
“Semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan,” Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Marasidin Siregar kepada awak media, Selasa (15/8/2023).
Marasidin mengatakan, saat ini terdapat 1.601 narapidana yang tersebar di 15 Lapas dan Rutan, di Maluku.
Yakni, terdiri dari 1.268 Narapidana dan 333 tahanan dengan kapasitas isi hunian hanya 1.409 orang
"Narapidana yang dapr RU I sebanyak 1.014 dan RU II (Bebas) 3 orang," ucapnya.
Lanjutnya, Narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Maluku Bersama APH Ikuti Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Persyaratan administratif yang dimaksud, yakni telah berstatus sebagai Narapidana minimal enam bulan pidana penjara.
Tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
Anwar juga merincikan dari 1.017 Narapidana yang akan mendapat remisi terdiri dari; RU I kurangi Masa Tahan, 1 bulan 219 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 272, 4 bulan 157 orang, 5 bulan 157 dan 6 bulan 24 orang sedangkan RU II (Bebas) ada 3 orang.
Dari 1.017 orang yang mendapat remisi juga 92 di antaranya Narapidana Korupsi dan Narkotika, 90 orang sisanya tindak pidana umum.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.