Kades di Maluku yang Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus kepala desa di Maluku aniaya selingkuhan hingga pingsan telah masuk ranah hukum.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus kepala desa di Maluku aniaya selingkuhan hingga pingsan telah masuk ranah hukum.
Pejabat Kepala Desa Kamlanglale Kecamatan Namrole berinisial JM (43) ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Pelaku diketahui tega menganiaya selingkuhan berinisial SL (43) gegara tak mau diajak jalan.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar menyebutkan ternyata cemburu jadi pemicu utama pelaku menganiaya korban.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang.
Baca juga: Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan Gegara Menolak Diajak Jalan, Kini Ditahan
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,"ucap Agung.
Seperti diberitakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya usai mendapatu korban tak sadarkan diri dan berlumuran darah di rumahnya. (*)
Aktivis Maluku Terima Amplop Rp 250 Ribu Usai Doa Bersama di Polda, Diduga tuk Redam Demonstrasi |
![]() |
---|
Kader Muda Gerindra Serukan Perdamaian: Baku Gandeng Tangan Par Maluku Pung Bae |
![]() |
---|
Bantuan Rp 1 Miliar Mengalir, Pelaku Pembakaran di Hunuth Belum Terungkap |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 di SBB, Zarif Riadi Terlibat Kerugian Rp. 5,5 M, Statusnya Masih Menggantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.