Kades di Maluku yang Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus kepala desa di Maluku aniaya selingkuhan hingga pingsan telah masuk ranah hukum.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Seorang kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menganiaya menganiaya wanita yang menjadi selingkuhannya. 

Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus kepala desa di Maluku aniaya selingkuhan hingga pingsan telah masuk ranah hukum.

Pejabat Kepala Desa Kamlanglale Kecamatan Namrole berinisial JM (43) ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buru Selatan.

Pelaku diketahui tega menganiaya selingkuhan berinisial SL (43) gegara tak mau diajak jalan.

Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar menyebutkan ternyata cemburu jadi pemicu utama pelaku menganiaya korban.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang.

Baca juga: Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan Gegara Menolak Diajak Jalan, Kini Ditahan

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,"ucap Agung.

Seperti diberitakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya usai mendapatu korban tak sadarkan diri dan berlumuran darah di rumahnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved