Kades di Maluku yang Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus kepala desa di Maluku aniaya selingkuhan hingga pingsan telah masuk ranah hukum.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus kepala desa di Maluku aniaya selingkuhan hingga pingsan telah masuk ranah hukum.
Pejabat Kepala Desa Kamlanglale Kecamatan Namrole berinisial JM (43) ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Pelaku diketahui tega menganiaya selingkuhan berinisial SL (43) gegara tak mau diajak jalan.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar menyebutkan ternyata cemburu jadi pemicu utama pelaku menganiaya korban.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang.
Baca juga: Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan Gegara Menolak Diajak Jalan, Kini Ditahan
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,"ucap Agung.
Seperti diberitakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya usai mendapatu korban tak sadarkan diri dan berlumuran darah di rumahnya. (*)
Kadin Maluku Resmikan Kantor Baru dan Luncurkan Berbagai Agenda Percepatan Pembangunan |
![]() |
---|
Hetu Upu Ana Desak Polda Maluku Tindak Tegas Dugaan Penganiayaan oleh Rudi Fofid |
![]() |
---|
Kejati Maluku Dapat Penambahan 18 Jaksa Baru, Ini Daftar Nama dan Penempatannya |
![]() |
---|
Total 17 Kali RDP, Komisi IV DPRD Malteng Terbanyak Dengar Keluhan Masyarakat |
![]() |
---|
Kanwil BPN Maluku Launching Implementasi Peralihan Hak Secara Elektronik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.