Pelecehan Seksual
Besok, David Katayane Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah status DK berubah menjadi tersangka usai gelar perkara, Selasa (8/8/2023) sore.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane (DK) akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah status DK berubah menjadi tersangka usai gelar perkara, Selasa (8/8/2023) sore.
"Iya Jumat Besok Kita rencana akan memanggil DK dan periksa dia sebagai tersangka kasus kekerasan seksual,"ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar Kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/9/2023).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap bawahan itu.
Lebih lanjut Kombes Andri mengatakan bahwa DK disangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di mana dari pasal ini DK terancam hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca juga: Sosok David Katayane, Kadis P3A Maluku yang Diduga Lecehkan Pegawainya, Ternyata Juga Seorang Dosen
Diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku berinisial DK diduga melecehkan karyawannya.
Kasus ini sementara diusut Polda Maluku.
Pelecehan seksual itu diduga sudah terjadi tiga kali dalam periode bulan Juli 2023.
Bentuk pelecehan tersebut belum diungkapkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.