Maluku Hari Ini
Jaksa dan KPK Diminta Sidik Salah Kelola APBD Pemprov Maluku 2022
Lanjut dijelaskannya, saat memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Pemprov Maluku tahun 2022, ditemukan sejumlah masalah dalam penggunaan angg
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan Jaksa maupuun KPK memeriksa salah kelola dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Terutama yang diduga berpotensi terjadi kerugian daerah atau uang negara.
"Terutama yang berkaitan dengan salah Kelola dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang diduga berpotensi terjadi kerugian daerah atau uang negara maka Fraksi PDI Perjuangan Merekomendasikan dan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku atau Polda Maluku atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan," kata Ketua Fraksi, Javet Djemmy Pattiselano.
Dijelaskannya, hal ini pun telah disampaikan saat Paripurna mendengarkan akhir kata Fraksi terhadap Ranperda tentang LPJ APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, pekan lalu.
Lanjut dijelaskannya, saat memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Pemprov Maluku tahun 2022, ditemukan sejumlah masalah dalam penggunaan anggaran.
Masalah tersebut bahkan tak bisa dikonfirmasi ke OPD terkait karena menghindar dari panggilan.
Baca juga: Fraksi PDIP dan Golkar Tolak LPJ Pelaksanaan APBD Pemprov Maluku Tahun 2022
Beberapa di antaranya, seperti Anggaran Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata untuk promosi wisata Maluku dalam dan luar negeri sebesar Rp 6.984.996.864, tidak ada konfirmasi kegiatan-kegiatan promosi tersebut.
"Dalam bentuk apa dan siapa yang melakukan? Padahal sektor Pariwisata menjadi unggulan untuk meningkatkan Perekonomian Maluku," tambahnya.
Selanjutnya, penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi untuk kegiatan Pramuka yang dikelola oleh Kwarda Pramuka sebesar Rp 2,5 Miliar penggunaan tidak dapat dikonfirmasi untuk kegiatan apa saja yang berhubungan dan dengan kepramukaan.
"Malahan berdasarkan aspirasi atau pengaduan dari salah satu Pengurus Kwarda Pramuka, ada dugaan Dana Hibah tersebut disalah gunakan?," imbuhnya.
Juga ada pula perjaanjian kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan PT Bumi Perkasa Timur tanggal 13 Juli tahun 2022 terkait pemanfaatan 140 Ruko di kawasan Mardika untuk jangka waktu 15 tahun tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama antara daerah dengan daerah lain, dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.