Maluku Terkini

Fraksi PDIP dan Golkar Tolak LPJ Pelaksanaan APBD Pemprov Maluku Tahun 2022

Dalam rapat itu, terdapat dua Fraksi DPRD Provinsi Maluku yang menolak LPJ pelaksanaan ABPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

|
Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Fandi Wattimena
LPJ PEMPROV MALUKU: Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian akhir kata Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 digelar semalam, Kamis (3/8/2023). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian akhir kata Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 digelar semalam, Kamis (3/8/2023).

Dalam rapat itu, terdapat dua Fraksi DPRD Provinsi Maluku yang menolak LPJ pelaksanaan ABPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Keduanya yakni; Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku. 

Mewakili Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias menyampaikan dengan tegas penolakannya.

Dia tak ingin akhir kata Fraksi Golkar Maluku disampaikan tidak terbuka, melainkan secara transparan, agar publik juga tahu.

"Dengan bersandar pada berbagai hal diatas, Fraksi Partai Golkar Golkar menyatakan dengan tegas “MENOLAK” Laporan Pertanggungjawaban Keungan Pemerintah Daerah Tahun 2022. Penolakan kami atas laporan keuangan  pemerintah daerah tahun 2022, bukan sekadar bisik-bisik. Kami wujudkan ini demi kesejahteraan Maluku, Harapan kami agar benar dan transparan tampil di depan muka. Suara rakyat, hak kami yang harus dijaga, Penolakan ini adalah bukti kami takkan goyah. Demi keadilan, pertumbuhan, dan kejayaan Maluku, Kami Fraksi ini hadir dan takkan berhenti berjuang untukmu Maluku tercinta," kata Yeremias.

Sementara PDIP menilai Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Gubernur sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-Janji Kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.

Baca juga: Meski Usung Murad Jadi Gubernur, Fraksi PDIP Tolak Ranperda LPJ APBD Pemprov Maluku 2022

Serta semangat PDI Perjuangan, yaitu Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Pelayanan Publik dan setiap Pengambilan Kebijakan Politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan Kepentingan Masyarakat.

"Karena Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Saudara Gubernur sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-Janji Kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 serta semangan PDI Perjuangan, yaitu Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Pelayanan Publik dan setiap Pengambilan Kebijakan Politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan Kepentingan Masyarakat," kata Pattiselano dalam laporannya.

Untuk diketahui, selain kedua Fraksi tersebut, lainnya menyatakan menerima.

Yaitu Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Perindo Amanat Berkarya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved