Maluku Terkini
Ciptakan Kondusifitas, Pangdam XVI/Pattimura: Jika Memiliki Senpi, Kasih ke Aparat Berwenang
Meski memiliki senjata api baik rakitan maupun organik melanggar hukum, dirinya menjamin tidak bakal diproses hukum.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh A.Setyawibawa menghimbau masyarakat di Provinsi Maluku serta Maluku Utara yang memiliki senjata api supaya diserahkan ke aparat berwenang.
Meski memiliki senjata api baik rakitan maupun organik melanggar hukum, dirinya menjamin tidak bakal diproses hukum.
"Jika masih ada masyarakat yang memiliki senjata api baik rakitan maupun organik, serahkan saja ke aparat berwajib. Saya jamin tidak ada proses hukum," tegasnya kepada awak media di Makodam XVI/Pattimura, Senin (7/8/2023).
Langkah ini perlu dilakukan untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas agar berjalan aman, damai, dan sejahtera.
Selain itu, untuk mencegah agar senpi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Kodam Pattimura Musnahkan 723 Senjata Api
Baca juga: Akademisi IAIN Menilai Ketua DPRD Ambon Gagal Tanamkan Nilai Kehidupan Tuk Anaknya
"Ini untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas agar hidup berjalan aman, damai, dan sejahtera," tuturnya.
Ia juga mengapresiasi dan motivasi para prajurit yang berhasil peroleh senjata api ilegal standar pabrik dan rakitan dari masyarakat.
Lebih dari itu, sebanyak 18 penghargaan yang diberikan hingga saat ini agar prajurit senantiasa berbuat terbaik sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
“Ini untuk motivasi prajurit selalu berbuat yang terbaik dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.