Maluku Terkini

Ciptakan Kondusifitas, Pangdam XVI/Pattimura: Jika Memiliki Senpi, Kasih ke Aparat Berwenang

Meski memiliki senjata api baik rakitan maupun organik melanggar hukum, dirinya menjamin tidak bakal diproses hukum.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Pendam XVI Pattimura
Proses pemusnahan senjata api sebanyak 723 pucuk menggunakan mesin pemotong yang dilakukan oleh Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh A.Setyawibawa. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh A.Setyawibawa menghimbau masyarakat di Provinsi Maluku serta Maluku Utara yang memiliki senjata api supaya diserahkan ke aparat berwenang.

Meski memiliki senjata api baik rakitan maupun organik melanggar hukum, dirinya menjamin tidak bakal diproses hukum.

"Jika masih ada masyarakat yang memiliki senjata api baik rakitan maupun organik, serahkan saja ke aparat berwajib. Saya jamin tidak ada proses hukum," tegasnya kepada awak media di Makodam XVI/Pattimura, Senin (7/8/2023).

Langkah ini perlu dilakukan untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas agar berjalan aman, damai, dan sejahtera.

Selain itu, untuk mencegah agar senpi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Kodam Pattimura Musnahkan 723 Senjata Api

Baca juga: Akademisi IAIN Menilai Ketua DPRD Ambon Gagal Tanamkan Nilai Kehidupan Tuk Anaknya

"Ini untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas agar hidup berjalan aman, damai, dan sejahtera," tuturnya.

Ia juga mengapresiasi dan motivasi para prajurit yang berhasil peroleh senjata api ilegal standar pabrik dan rakitan dari masyarakat.

Lebih dari itu, sebanyak 18 penghargaan yang diberikan hingga saat ini agar prajurit senantiasa berbuat terbaik sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

“Ini untuk motivasi prajurit selalu berbuat yang terbaik dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved