Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Maluku, Ini Rinciannya

Pembebasan tersebut meliputi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) dan Bebas Denda SWDKLLJ

Jenderal
Ilustrasi 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda yang memiliki tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini saat yang tepat untuk segera membayarnya.

Sebab, ada pembebasan denda yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.

Pembebasan tersebut meliputi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Lalu

"Program pembebasan atau penghapusan denda ini meliputi bebas denda PKB, bebas biaya balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ujar Plt. Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku, Anang Husein Banjar kepada TribunAmbon.com, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, pembebasan denda berlaku untuk tunggakan di tahun 2022 dan sebelumnya.

Sementara untuk telat bayar tahun 2023 tetap dikenakan denda.

Adapun besaran denda sebesar 25 persen dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara, untuk kendaraan yang memiliki tunggakan hingga 10 tahun.

Maka cukup membayar pokok pajaknya 5 tahun saja.

"Untuk Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan saja yang kena bayar. Maksudnya jika telat bayar selama 10 tahun maka bayar pokok pajak 5 tahun saja. Sementara untuk dendanya juga dihapuskan," tuturnya.

Pembebasan denda berlaku mulai 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Selain itu Anda juga bisa membayar di SAMSAT Mall, yang berada di MCM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved