Indra Priawan Suami Nikita Willy Dilaporkan Tantenya ke Mabes Polri Terkait Pembagian Saham

Mintarsih mencurigai Indra Priawan turut terlibat dalam penggelapan saham keluarganya.

Editor: Fitriana Andriyani
istimewa/kolase/instagram/youtube
Indra Priawan suami Nikita Willy dilaporkan sang tante bernama Mintarsih karena dugaan penggelapan saham bisnis keluarga. 

"Itu dibagi empat antara kakak saya dan adik saya, kemudian Indra Priawan dapat seperempatnya."

"Itu saja sudah sangat luar biasa besarnya," ungkapnya.

Selain itu, Mintarsih menyoroti adanya dugaan pencucian uang.

"Kalau memang ditambah dengan money laundering, seandainya ada, karena ini saya lihat bukan saya menuduh."

"Tapi sering kali terjadi seperti itu," paparnya.

Dalam isi surat kabar, Mintarsih menyoroti salah satu pemilik pengusaha transportasi terbesar yang dicurigai melakukan dugaan pencucian uang.

"Di salah satu koran ditulis pengusaha transportasi terbesar siapa kira-kira?"

"Itu dikatakan atau dicurigai melakukan money laundering," ujarnya.

Baca juga: Butuh Uang, Pinkan Mambo Minta Melaney Ricardo Bayar Cash, Akui Tak Suka Diundang TV Karena Ini

2. Jatah Saham Diduga Belum Dituntaskan

Tak sampai di situ, Mintarsih juga mengeluhkan jatah saham yang tak diberikan.

Ia merasa masih punya hak untuk mendapat bagian saham meski telah mengundurkan diri dari pemilik saham usaha taksi.

"Saya mundur sebagai pengurus, apakah saat kita mundur sebagai pengurus, saham kita ikut diambil? Saya belum pernah lihat peraturan itu."

"Yang ada adalah di Pasal 4 itu dibedakan antara pengurus dan pemegang saham."

"Saya tidak pernah keluar sebagai pemegang saham, saya hanya mundur sebagai pengurus," bebernya.

Indra Priawan suami Nikita Willy dilaporkan sang tante bernama Mintarsih karena dugaan penggelapan saham bisnis keluarga.
Indra Priawan suami Nikita Willy dilaporkan sang tante bernama Mintarsih karena dugaan penggelapan saham bisnis keluarga. (istimewa/kolase/instagram/youtube)

3. Indra Priawan Dilaporkan ke Mabes Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved