Masih Bergulir, Sopir Angkot Sudah Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Jalan Sultan Babullah Ambon

Kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Babullah, Nusaniwe, Ambon yang menyebabkan Marana Tasya Ditanya (36) meninggal dunia dipastikan masih bergulir.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Istimewa
Kecelakaan lalu lintas di Jl Sultan Babullah, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Babullah, Nusaniwe, Ambon yang menyebabkan Marana Tasya Sitania (36) meninggal dunia dipastikan masih bergulir.

Kasus tersebut masih tetap bergulir di Satlantas Polresta Pulau Ambon.

Dimana Estepanus Kadun (28) sopir yang menabrak korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok AT Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Berujung Tewas, Sempat Teriak Akan Tanggung Jawab

Saat ini penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Penyidik juga sedang merampungkan penyelesaian berkas perkara untuk bisa tahap 1.

"Kasus ini tetap bergulir, kemarin yang saya katakan Restorative Justice kasus ini ternyata saya salah lihat kasus mohon maaf sebelumnya, yang jelas kasus ini sementara jalan sudah mau tahap 1," ungkap Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Senja saat menghubungi TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.

Lanjutnya, dalam kasus ini, tersangka Estepanus Kadun disangkakan pasal Pasal 310 ayat (4) sebagaimana dimaksud kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Sultan Babullah, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (17/7/2023).

Informasi dihimpun, sekitar pukul 08.10 WIT, kendaraan roda empat dengan Nopol DE 1729 MU yang merupakan angkutan kota (Angkot) trayek bentas melaju di ruas jalan Sultan Babullah.

Kemudian menabrak kendaraan roda dua dengan nopol DE 4736 NS yang dikendarai seorang wanita.

Tak hanya menabrak, mobil angkot tersebut menyeret korban beserta kendaraan sejauh 10 meter.

Sebelum menabrak, angkot itu sempat menyerempet kendaraan roda dua lainnya dengan nopol DE 2796 NY yang dikendarai Ilman Hari. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved