Pencemaran Nama Baik
Polisi: Butuh Saksi Tambahan Sebelum Gelar Kasus Pencemaran Nama Baik Widya Murad
Andri menuturkan, telapor Samson Atapary diperiksa selama 6 jam, mulai pukul 11.00 WIT hingga 17.00 WIT dengan puluhan pertanyaan yang dilontarkan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Murad Ismail, Jumat (28/7/2023).
Sebelum menggelar kasus tersebut, polisi masih akan memeriksa beberapa saksi lagi dalam waktu dekat ini.
"Nanti ada periksa saksi tambahan dulu sebelum gelar perkara penentuan penetapan status terlapor," ujar Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon.com melalui telepon seluler, Minggu (30/7/2023).
Andri menuturkan, telapor Samson Atapary diperiksa selama 6 jam, mulai pukul 11.00 WIT hingga 17.00 WIT dengan puluhan pertanyaan yang dilontarkan.
Selain itu, dalam kasus ini juga korban pencemaran nama baik yang tak lain istri Gubenur Maluku, Widya Murad Ismail sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Periksa Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary Siang Ini
"Untuk korban Ibu Widya sudah kita mintai keterangan Kamis lalu sebelum periksa terlapor Samson Attapary ini," tuturnya.
Untuk dalam kasus ini sudah ada lima orang yang diperiksa, di antaranya penasehat Hukum Rustam Herman, SH, Bendahara Kwarda, Ritha Hayat, Kadispora, Sandi A. Wattimena.
Kemudian ada korban Ketua Kwarda Maluku, Widya Murad Ismail serta terlapor Ketua Komis IV DPRD Maluku Samson Attapary.
"Begitu dulu, Nanti saya sampaikan lagi perkembangan kasus ini," tutupnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.