Info Daerah

Tim BPKP Door to Door ke SD-SMP Audit Dugaan Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Kata Kajari, saat ini tim penyidik Jaksa sedang mendampingi BPKP untuk melakukan audit dugaan korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku mulai melakukan tahapan penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman di Masohi, Rabu (26/7/2023).

Kata Kajari, saat ini tim penyidik Jaksa sedang mendampingi BPKP untuk melakukan audit dugaan korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.

BPKP didampingi tim Kejaksaan sedang masuk keluar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP) di Maluku Tengah untuk melakukan audit yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Ya mereka (BPKP) sedang audit lapangan, sekarang lagi berjalan. (Didampingi oleh tim Kejaksaan) Iya," ujar Nur Akhirman.

Informasi yang dihimpun, hampir dua pekan tim BPKP lakukan audit dan akan berlangsung hingga 16 Agustus 2023.

Baca juga: Sekda Kembali Absen Rapat Bersama Banggar DPRD Provinsi Maluku dan TAPD

Baca juga: Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti Bantah 140 Lulusan Belum Terima Ijazah

"Audit dilakukan hingga tanggal 16 Agustus. (Tim Kejaksaan yang dampingi BPKP) banyak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman memastikan pihaknya serius menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah hingga ke meja hijau. 

Hal itu disampaikan Akhirman saat dicegat sejumlah Awak Media usai menghadiri rapat paripurna DPRD di Masohi, Selasa 11 Juli 2023. 

"Kita (menangani kasus) itu sesuai prosedur menggunakan asas praduga tak bersalah dengan mengamati alat bukti. (Kasus dugaan korupsi Dana Bos), tetap proses," kata Akhirman. 

Oleh karena itu, Akhirman memastikan kasus yang ditangani sejak awal tahun itu akan masuk babak baru yakni tahap penetapan tersangka. "Kita akan menetapkan tersangka," tandasnya. 

Akan tetapi lanjut Akhirman, penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara kasus dana BOS diterbitkan oleh BPKP. 

Sejak kurang lebih dua bulan, penyidik Jaksa telah menyurati BPKP untuk mengaudit kerugian negara dari kasus tersebut.

Audit kerugian sementara dilakukan. Oleh karena itu lanjut Akhirman, paling lambat sebulan kedepan hasil audit BPKP sudah diterima Jaksa. 

"Kita menunggu BPKP menyampaikan laporan hasil audit karena itu prosedur hukum. (Ketika hasil audit BPKP terbit) kita langsung menetapkan siapa-siapa saja tersangka. Yang pasti (tersangka) lebih dari satu," tegas Akhirman.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved